Denpasar (ANTARA
News) - Jaksa Agung Basrief Arief mengajak untuk mengubah paradigma di
kalangan penegak hukum di lingkungan kejaksaan dalam penanganan kasus
korupsi dengan pendekatan pencegahan atau preventif.
"Saya berharap dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan
pencanangan gerakan antikorupsi, dapat mengubah tidak hanya pendekatan
represif namun juga preventif," kata Basrief usai melakukan kunjungan ke
Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin sore.
Pendekatan dengan cara mencegah tindak pidana korupsi dapat
dilakukan oleh para penegak hukum di lembaga tersebut dengan cara
memberikan penyuluhan hukum ke semua kalangan.
Penyuluhan dan penerangan mengenai hukum tersebut bertujuan supaya jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi.
"Penyuluhan itu dapat dilaksanakan oleh setiap kejaksaan di daerah termasuk Bali," ujarnya.
Pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah
manapun di Tanah Air tidak memasang target secara kuantitatif namun
lebih ke kualitatif.
"Saya tidak menciptakan target secara angka, namun tidak membiarkan
tindakan yang terindikasi merupakan korupsi. Termasuk dalam menanggapi
laporan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucapnya.
Dia menambahkan, namun jika temuan tersebut melanggar secara
administrasi maka hanya dikenakan sanksi ganti rugi tapi jika ada
indikasi maka ditindak secara hukum.
Sebelum melakukan kunjungan Jaksa Agung melakukan penandatanganan
nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Thailand terkait tukar menukar
informasi dan jaksa antarkedua negara itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar