Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi disarankan berani
mengambil tindakan memberhentikan Bupati Aru Teddy Tengko dari
jabatannya. Teddy sudah divonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara,
tapi tetap terus menjabat.
"Sikap Mendagri ini menyulitkan
Kejaksaan dan kepolisian mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi
terhadap Teddy," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson
Yuntho dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2013).
Presiden SBY
disarankan memberikan perintah kepada Mendagri untuk bersikap. Jangan
sampai penegakkan hukum terganggu hanya karena urusan politik
pemerintahan.
"Mendagri jangan pertahankan Teddy. Bupati Aru ini sudah divonis MA," terang Emerson.
Bila
Mendagri membiarkan kasus seperti Teddy ini berlanjut, akan menjadi
bumerang bagi pemerintahan. "Jangan sampai orang yang sudah divonis
korupsi masih tetap memimpin wilayah, menjadi bupati," tuturnya.
Ketua
MA Hatta Ali beberapa waktu lalu juga sudah meminta agar Mendagri
menonaktifkan Teddy. Hatta juga menyebut karena Teddy masih aktif, jaksa
kesulitan melakukan eksekusi.
Dua orang jaksa yang hendak
melakukan eksekusi dengan mendatangi kantor bupati juga pernah dianiaya
oleh orang yang diduga relasi Teddy.
Sekadar diketahui, kejaksaan
gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember
2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu
(18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati,
dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai
pendukung Teddy.
Teddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus
korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10
April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai
kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar