BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 25 Mei 2013

Mendagri Diminta Berani Berhentikan Bupati Aru Teddy Tengko

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi disarankan berani mengambil tindakan memberhentikan Bupati Aru Teddy Tengko dari jabatannya. Teddy sudah divonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara, tapi tetap terus menjabat.

"Sikap Mendagri ini menyulitkan Kejaksaan dan kepolisian mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap Teddy," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2013).

Presiden SBY disarankan memberikan perintah kepada Mendagri untuk bersikap. Jangan sampai penegakkan hukum terganggu hanya karena urusan politik pemerintahan.

"Mendagri jangan pertahankan Teddy. Bupati Aru ini sudah divonis MA," terang Emerson.

Bila Mendagri membiarkan kasus seperti Teddy ini berlanjut, akan menjadi bumerang bagi pemerintahan. "Jangan sampai orang yang sudah divonis korupsi masih tetap memimpin wilayah, menjadi bupati," tuturnya.

Ketua MA Hatta Ali beberapa waktu lalu juga sudah meminta agar Mendagri menonaktifkan Teddy. Hatta juga menyebut karena Teddy masih aktif, jaksa kesulitan melakukan eksekusi.

Dua orang jaksa yang hendak melakukan eksekusi dengan mendatangi kantor bupati juga pernah dianiaya oleh orang yang diduga relasi Teddy.

Sekadar diketahui, kejaksaan gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.

Teddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Tidak ada komentar: