Jakarta - Hakim Puji Widjayanto pesta sabu dan ekstasi bersama wanita di klub malam. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) itu hanya memvonis dua tahun pidana penjara. Sebuah vonis yang dinilai mencederai semangat keadilan.
"Ya enggak (adil). Cuman dua tahun begitu. Dia kan bersama perempuan, dugem, narkoba, kok masa dua tahun," kata pengamat hukum Asep Irwan Irawan kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Mantan hakim yang pernah memvonis mati terdakwa narkoba ini mengkhawatirkan implikasi dari vonis tersebut terhadap masyarakat. Seharusnya seorang penegak hukum yang terlibat kasus narkoba harus lebih berat vonisnya ketimbang masuarakat sipil.
"Hakim saja melanggar hukum, merendahkan profesinya. Tidak ada efek pembelajaran bagi masyarakat," ujar Asep.
Vonis itu pun telah mencoreng tegaknya nilai-nilai keadilan dan upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memerangi narkotika. Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Huruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Oktober 2012 ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba.
"Yang jelas tidak ada semangat memerangi narkoba di republik ini," ujar Asep menilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar