Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum)
menahan dua tersangka perusahaan ilegal, PT Kartigo, yang menyalurkan
ratusan pelaut ke perusahaan penangkap ikan Taiwan. Ratusan pelaut yang
mayoritas dari Brebes dan Tegal tersebut sempat ditelantarkan perusahaan
yang mempekerjakan mereka di perairan sekitar Amerika Selatan.
"Kemarin
kita tangkap dan hari resmi dilakukan penahanannya," kata Kepala Sub
Direktorat (Kasubdit) I Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo,
kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan,
Selasa (29/5/2013).
Mereka yang resmi ditahan adalah Willy (Direktur Utama) dan Jay yang berperan membuat lisensi pelaut palsu untuk para pekerja.
"Mereka
diduga mengeksploitasi para pekerja untuk bekerja di luar negeri. Para
pekerja sendiri tidak mendapatkan haknya selama bekerja di sana," kata
Cahyono.
Penyidik menjerat pasal berlapis terhadap dua tersangka,
yaitu Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO),
Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen administrasi, dan Pasal
310 dan 312 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Cahyono menjelaskan,
modus yang dilakukan PT Kartigo adalah merekrut para pelaut untuk
dipekerjakan di perusahaan penangkap ikan Taiwan, Kwon Jen. Total
pekerja adalah 180 orang yang direkrut dari wilayah Jawa Tengah
(Jateng).
"Mayoritas dari Brebes dan Tegal," kata Cahyono.
Perusahaan
penyalur sumber daya manusia dan berkantor di Jelambar Selatan, Jakarta
Barat, menjanjikan gaji US$ 1.800 kepada para calon pekerja.
"Tapi kenyataanya mereka tidak digaji selama dua tahun oleh perusahaan yang mempekerjakan," ujar Cahyono.
Parahnya
lagi, perusahaan Kwen Jen menelantarkan anak buah kapal, para pekerja,
selama empat bulan, tanpa perbekalan makanan dan minuman. Kapal
pengangkutnya sendiri tidak bersandar ke dermaga sehingga para ABK tidak
bisa menjangkau daratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar