INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota
kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) bersama, pagi ini,
Selasa (28/5/2013).
"Penandatanganan MoU ini untuk
memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY dengan Ombudsman dan
LPSK dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
perilaku hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih dan pelayanan
publik yang prima secara efektif, efisien serta perlindungan kepada
pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ketua
KY Eman Suparman di gedung KY, Selasa (28/5/2013).
Penandatanganan
MoU tersebut dilakukan oleh Ketua KY Eman Suparman, Ketua LPSK Abdul
Haris Semendawai, dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana.
Kerja
sama tersebut mencakup pertukaran informasi atau data penanganan kasus
yang mendukung kewenangan masing-masing, pendidikan, dan pelatihan
secara bersama-sama untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya
masing-masing.
MoU juga sebagai sosialisasi kelembagaan tentang
fungsi tugas sumber daya masing-masing lembaga, kajian penelitian dalam
rangka publikasi dan membangun diskursus publik serta penerapan hasil
kajian, dan pertukaran narasumber dan tenaga ahli dalam penanganan
laporan masyarakat.
"Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat
mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel,
kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang
lebih transparan dan efisien serta pemenuhan hak terhadap perlindungan
bagi pelapor, saksi dan korban," kata Eman. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar