Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan penyelewengan
kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan
keuangan negara Rp55 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta
Cabang Kejagung.
Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Eri
Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni
Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm).
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di
Jakarta, Rabu, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan
pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
"Mereka ditahan pada Rabu pukul 19.00 WIB," katanya.
Kejagung
sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS
(Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E
Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia),
ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT
RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten
Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk
pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya PT CIP sendiri
bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang
produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit,
perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian
untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah
perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak
perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana
Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA.
"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kapuspenkum.
(R021/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar