Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK terus memanggil pihak-pihak yang diduga
mengetahui mengenai penggelontoran BLBI. Penyelidik memanggil eks Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ary Suta.
"Iya,
benar (diperiksa terkait BLBI)," ujar Ary usai menjalani pemeriksaan di
kantor KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/5/2013).
Ary tak
banyak berkomentar mengenai pemeriksaanya hari ini. Ary beralasan,
status surat panggilan yang diterimanya saja bersifat rahasia, apalagi
materi pemeriksaannya.
"Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," kata dia.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan hari ini memang ada permintaan
keterangan untuk Ary terkait BLBI. "Yang bersangkutan dimintai
keterangan di penyelidikan," kata Johan.
Dalam kasus yang sama,
KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan Menteri Keuangan, seperti Kwik
Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro
Jakti (2001-2004).
Sebelumnya, pada Jumat (12/4) lalu, KPK juga
telah meminta keterangan dari Rizal Ramli dan Bambang Subianto. Rizal
diperiksa dengan statusnya sebagai mantan koordinator perekonomian
2000-2001, sedangkan Bambang pada saat menjabat sebagai menteri keuangan
1998-1999.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema
bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami
masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di
Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan
IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah
menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan
Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka
kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun
dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4
triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut
kurang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar