BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Januari 2014

Dilaporkan KY ke KPK, Sareh Wiyono Jadi Caleg Gerindra

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Sareh Wiyono dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung menyebut Sareh mendapat aliran dana suap kasus Bansos.

Sareh sendiri kini menapak ke dunia politik. Seperti dilansir website KPU yang dikutip detikcom, Senin (21/1/2014), Sareh masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Partai Gerindra Dapil VIII nomor urut 1. Meski bertempat tinggal di Cibinong, Bogor, Sareh harus berjuang mendulang suara di Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Madiun.

Pria kelahiran 26 Desember 1945 itu mengawali karier sebagai PNS di Pengadilan Negeri Palembang pada 1 Februari 1967. Sareh baru memegang palu pada 1981 sebagai hakim di PN Nganjuk.

Sepuluh tahun menjadi hakim, kariernya menanjak dengan menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA). Setelah itu kariernya tidak terbendung dengan menjadi Ketua PN Cibinong pada 1998 dan Ketua PN Jakarta Utara pada 2003.

Pada 2006, langkahnya mulus menduduki kursi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dan dilanjutkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Baru setahun menjabat hakim tinggi, Sareh didapuk menjadi panitera MA, orang paling bertanggung jawab dalam masalah administrasi putusan MA.

Tiga tahun setelah itu, Sareh lalu dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dan dua tahun sebelum pensiun menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Sareh sempat mendaftarkan diri menjadi hakim agung pada 2010 tapi kandas.

Beberapa pekan setelah pensiun, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

Kristi selaku Plt Ketua PT Jabar kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini yakni terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Sementara Ramlan Comel disebut menerima uang USD 18.300. Uang itu diberikan saat perkara Bansos Bandung bergulir di persidangan yang digelar di PN Bandung.

Pada 9 Januari lalu, KY meyakini Sareh Wiyono ikut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Bansos Bandung. Karena tidak bisa menggelar sidang etik untuk hakim yang sudah pensiun, maka KY menyerahkan sepenuhnya penanganan Sareh ke KPK. Setyabudi sendiri telah dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"KY tidak lagi bisa menggelar sidang etik untuk dia (Sareh Wiyono), tetapi saya sudah meminta kepada Pak Ketua KPK bahwa itu kewenangan KPK dan KPK akan segera menindaklanjuti," ujar komisioner KY bidang pengawasan dan investigasi hakim, Eman Suparman.
Sareh pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Pada bulan Juli 2013, saat KPK melakukan reka ulang, pengacara Setyabudi menyangkal keterlibatan Sareh.

Tidak ada komentar: