Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Sareh
Wiyono dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK terkait kasus suap hakim
Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung
menyebut Sareh mendapat aliran dana suap kasus Bansos.
Sareh
sendiri kini menapak ke dunia politik. Seperti dilansir website KPU yang
dikutip detikcom, Senin (21/1/2014), Sareh masuk dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Partai Gerindra Dapil VIII nomor urut 1. Meski bertempat
tinggal di Cibinong, Bogor, Sareh harus berjuang mendulang suara di
Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Madiun.
Pria
kelahiran 26 Desember 1945 itu mengawali karier sebagai PNS di
Pengadilan Negeri Palembang pada 1 Februari 1967. Sareh baru memegang
palu pada 1981 sebagai hakim di PN Nganjuk.
Sepuluh tahun menjadi
hakim, kariernya menanjak dengan menjadi hakim yustisial di Mahkamah
Agung (MA). Setelah itu kariernya tidak terbendung dengan menjadi Ketua
PN Cibinong pada 1998 dan Ketua PN Jakarta Utara pada 2003.
Pada
2006, langkahnya mulus menduduki kursi hakim tinggi pada Pengadilan
Tinggi Denpasar dan dilanjutkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Baru setahun
menjabat hakim tinggi, Sareh didapuk menjadi panitera MA, orang paling
bertanggung jawab dalam masalah administrasi putusan MA.
Tiga
tahun setelah itu, Sareh lalu dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi
Semarang dan dua tahun sebelum pensiun menjadi Ketua Pengadilan Tinggi
Bandung. Sareh sempat mendaftarkan diri menjadi hakim agung pada 2010
tapi kandas.
Beberapa pekan setelah pensiun, KPK menangkap Wakil
Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dalam surat dakwaan Setyabudi,
Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada
Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.
Kristi
selaku Plt Ketua PT Jabar kemudian menetapkan majelis hakim banding
perkara ini yakni terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil,
dan Wiwik Widjiastuti. Sementara Ramlan Comel disebut menerima uang USD
18.300. Uang itu diberikan saat perkara Bansos Bandung bergulir di
persidangan yang digelar di PN Bandung.
Pada 9 Januari lalu, KY
meyakini Sareh Wiyono ikut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara
Bansos Bandung. Karena tidak bisa menggelar sidang etik untuk hakim yang
sudah pensiun, maka KY menyerahkan sepenuhnya penanganan Sareh ke KPK.
Setyabudi sendiri telah dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"KY
tidak lagi bisa menggelar sidang etik untuk dia (Sareh Wiyono), tetapi
saya sudah meminta kepada Pak Ketua KPK bahwa itu kewenangan KPK dan KPK
akan segera menindaklanjuti," ujar komisioner KY bidang pengawasan dan
investigasi hakim, Eman Suparman.
Sareh pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Pada bulan Juli 2013, saat KPK
melakukan reka ulang, pengacara Setyabudi menyangkal keterlibatan
Sareh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar