Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
INILAH.COM, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku terus melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh mantan
Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM)
Waryono Karno. KPK juga telah mengetahui tujuan pemberian uang kepada
tersangka.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan
Budi di Kantor KPK, Sabtu (25/1/2014). Meski demikian, sampai saat ini
dirinya belum diberikan informasi tersebut.
"Penyidik sudah memperoleh informasi terkait itu. Tapi saya tidak di-feeding (diberikan informasi)," kata Johan Budi.
Johan
menjelaskan penyidik KPK tak hanya sudah mengantongi peruntukan uang
US$200.000, namun juga pihak yang memberikan uang tersebut.
"Penyidik sudah memperoleh informasi dari mana uang US$200.000," kata Johan.
Sejak
penetapan Waryono sebagai tersangka, KPK tidak pernah memberikan
keterangan secara mendetail soal siapa dan tujuan pemberian uang. KPK
selalu menjawab jika uang terkait kegiatan di Kemen EDSM.
Waryono
diduga melanggar Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999
tentang Tindak Pidana Korupsi. Waryono sudah berstatus tersangka sejak 9
Januari 2014 lalu.
Penetapan tersangka Waryono merupakan hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap pengurusan proyek di SKK Migas.
Dalam
perkara ini, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih golf
Deviardi dan Komisaris PT Kernel Oil Indonesia sudah dan sedang
menjalani proses persidangan.
Dalam proses penyidikan kasus
sebelumnya, KPK menggeledah kantor ESDM. Di sanalah, KPK menemukan uang
US$200.000 di ruang kerja Waryono.
Uang di ruang kerja Waryono memiliki kesamaan nomor seri dengan uang suap yang diterima Rudi.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar