BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 25 Januari 2014

KPK Ketahui asal Uang untuk Mantan Sekjen ESDM

Oleh: Wahyu Praditya Purnomo

 INILAH.COM, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM) Waryono Karno. KPK juga telah mengetahui tujuan pemberian uang kepada tersangka.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Sabtu (25/1/2014). Meski demikian, sampai saat ini dirinya belum diberikan informasi tersebut.

"Penyidik sudah memperoleh informasi terkait itu. Tapi saya tidak di-feeding (diberikan informasi)," kata Johan Budi.

Johan menjelaskan penyidik KPK tak hanya sudah mengantongi peruntukan uang US$200.000, namun juga pihak yang memberikan uang tersebut.

"Penyidik sudah memperoleh informasi dari mana uang US$200.000," kata Johan.

Sejak penetapan Waryono sebagai tersangka, KPK tidak pernah memberikan keterangan secara mendetail soal siapa dan tujuan pemberian uang. KPK selalu menjawab jika uang terkait kegiatan di Kemen EDSM.

Waryono diduga melanggar Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Waryono sudah berstatus tersangka sejak 9 Januari 2014 lalu.

Penetapan tersangka Waryono merupakan hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap pengurusan proyek di SKK Migas.

Dalam perkara ini, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih golf Deviardi dan Komisaris PT Kernel Oil Indonesia sudah dan sedang menjalani proses persidangan.

Dalam proses penyidikan kasus sebelumnya, KPK menggeledah kantor ESDM. Di sanalah, KPK menemukan uang US$200.000 di ruang kerja Waryono.

Uang di ruang kerja Waryono memiliki kesamaan nomor seri dengan uang suap yang diterima Rudi.[dit]

Tidak ada komentar: