VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para
pejabat untuk tidak mengkorupsi dana penanggulangan bencana alam, Kamis
23 Januari 2014. Saat ini berbagai daerah di Indonesia nyaris rata
dihantam bencana, mulai banjir bandang, longsor, sampai gunung meletus.
Bencana makin meluas di puncak musim hujan ini.
“Masyarakat
sekarang dalam kondisi menderita. Tolong dana bantuan jangan dikorupsi,”
kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 22 Januari 2014. Menurut dia, ada
perbedaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal, dan darurat
bencana.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini mengucurkan
dana penanggulangan bencana untuk mengatasi bencana di berbagai wilayah.
Dana itu digunakan untuk kepentingan para korban di lokasi pengungsian,
juga untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
KPK
mengatakan, mereka tak punya wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana
bantuan bencana itu. Hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
untuk melalukan audit.
Namun setelah proses audit di BPK rampung,
KPK berwenang menindaklanjuti jika ada laporan yang mengindikasikan
penyelewengan dana bencana.
Johan Budi mengatakan, hukuman berat
menanti untuk siapapun yang berani menyelewengkan dana penanggulangan
bencana. “Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa
dituntut hukuman mati,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar