Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Buron terpidana kasus korupsi dana bantuan
likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan berhasil dibawa ke
Indonesia dari Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung
menjebloskannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I A Cipinang,
Jakarta Timur.
"Sudah diserahkan oleh jaksa eksekutor, dieksekusi di LP Cipinang," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Menurut
dia, Adrian Kiki yang merupakan mantan direktur utama Bank Surya itu
baru tiba di Indonesia pada Rabu (22/1/2014) malam setelah pelariannya
di Perth, Australia. Dan pada malam itu juga dilakukan penyerahan buron
kasus BLBI senilai Rp1,5 triliun tersebut ke LP Cipinang.
Pemulangan
Adrian Kiki sempat mengalami proses yang sulit antara pemerintah
Indonesia dengan Australia. Karena proses ekstradisi harus memenuhi
standar prosedur hukum Australia, hingga akhirnya High Court Australia
mengabulkan permohonan ekstradisi pada 18 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar