BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Januari 2014

Buron BLBI Adrian Kiki Dijebloskan ke LP Cipinang

Oleh: Anton Hartono

INILAH.COM, Jakarta - Buron terpidana kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan berhasil dibawa ke Indonesia dari Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I A Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah diserahkan oleh jaksa eksekutor, dieksekusi di LP Cipinang," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

Menurut dia, Adrian Kiki yang merupakan mantan direktur utama Bank Surya itu baru tiba di Indonesia pada Rabu (22/1/2014) malam setelah pelariannya di Perth, Australia. Dan pada malam itu juga dilakukan penyerahan buron kasus BLBI senilai Rp1,5 triliun tersebut ke LP Cipinang.

Pemulangan Adrian Kiki sempat mengalami proses yang sulit antara pemerintah Indonesia dengan Australia. Karena proses ekstradisi harus memenuhi standar prosedur hukum Australia, hingga akhirnya High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi pada 18 Desember 2013.

Tidak ada komentar: