Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Diduga ada aset milik adik Ratu Atut
itu yang berada di Bali.
Penyidik KPK pun melakukan pemanggilan
terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan aset Wawan yang ada di Bali
itu. Di antaranya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Gianyar, Bali, Ida Bagus Gada Adi Saputra, serta Cokorda Oka Pemadi
Pemayun dan Nyoman Sutjining.
Ada juga panggilan untuk dua
karyawan perusahaan PT Bali Pasific Pragama yakni Kurrotul Aini yang
merupakan staf keuangan dan Abdul Rohman, office boy dan juga I Ketut
Subagja.
Terkait aset-aset Wawan ini, pihak KPK memiliki bukti
bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Itulah yang
menjadi dasar lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan pasal pencucian
uang kepada Wawan.
"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun
2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di
kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Selain
pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk dua perkara di
KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang kepada Akil Mochtar dan
kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi Alkes di Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar