BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 Januari 2014

KPK Telusuri Aset Wawan di Bali yang Diduga Hasil Korupsi

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Diduga ada aset milik adik Ratu Atut itu yang berada di Bali.

Penyidik KPK pun melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan aset Wawan yang ada di Bali itu. Di antaranya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Bali, Ida Bagus Gada Adi Saputra, serta Cokorda Oka Pemadi Pemayun dan Nyoman Sutjining.

Ada juga panggilan untuk dua karyawan perusahaan PT Bali Pasific Pragama yakni Kurrotul Aini yang merupakan staf keuangan dan Abdul Rohman, office boy dan juga I Ketut Subagja.

Terkait aset-aset Wawan ini, pihak KPK memiliki bukti bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Itulah yang menjadi dasar lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada Wawan.

"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).

Selain pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk dua perkara di KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang kepada Akil Mochtar dan kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi Alkes di Banten.

Tidak ada komentar: