Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda korban rekayasa aparat dan ingin
menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut
kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat
gratis untuk mendapatkan hak-haknya.
Seperti dilansir website
MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali
pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16
Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.
Dalam
aturan itu disebutkan orang miskin berhak mengajukan gugatan gratis
sepanjang bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
kepala desa/lurah disertai dengan Surat keterangan Tunjangan Sosial
seperti kartu BLT, kartu Jamkesmas dll.
Setelah memenuhi dua syarat itu, warga miskin dapat mendapat layanan gratis berupa:
1. Bebas biaya materai
2. Bebas biaya pemanggilan para pihak
3. Bebas biaya pemberitahuan isi putusan
4. Bebas biaya bebas sita jaminan
5. Bebas biaya pemeriksaan setempat
6. Bebas biaya saksi/ahli
7. Bebas biaya alat tulis kantor
8. Bebas biaya penggandaan berkas pengiriman
9. Bebas biaya pemberitahuan nomor register
10. Bebas biaya pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan
Biaya
gratis ini ditanggung dari sejak pengadilan tingkat pertama, banding,
kasasi dan PK. Adapun untuk biaya pengacara, si miskin bisa menggunakan
jasa pengacara gratis dari Posbakum.
Lantas, berapakah biaya yang
harus ditanggung warga miskin sebelum lahirnya Perma itu? Masing-masing
pengadilan menetapkan biaya perkara yang disesuaikan dengan kondisi
ekonomi masyarakat setempat, dari biaya pendaftaran hingga eksekusi.
Sebagai contoh, biaya pendaftaran gugatan perdata di PN Jakpus sebesar
Rp 1.050.000. Biaya ini akan membengkak seiring banyaknya kebutuhan
lainnya.
Adapun MA telah menetapkan biaya perkara kasasi dan PK sebagai berikut:
1. Perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di bawah Rp 150 juta gratis
2. Upaya hukum banding perkara perdata dikenakan biaya Rp 150 ribu, khusus untuk banding perkara Tata Usaha Negara Rp 250 ribu.
3. Biaya uji materil peraturan di bawah UU sebesar Rp 1 juta
4. Kasasi perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 500 ribu.
5. Peninjauan Kembali (PK) perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 2,5 juta.
6. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp 5 juta
7. PK perkara perdata niaga Rp 10 juta
8. Kasasi perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 500 ribu
9. PK perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 2,5 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar