Aditya Maulana - detikOto
Jakarta -Pemerintah akhirnya resmi menaikan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi
125 persen. Kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang
berstatus import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD).
Direktur
Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian
Perindustrian, Budi Darmadi menjelaskan kalau kenaikan PPnBM kendaraan
berlaku untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin petrol (bensin) dan
diesel dengan kapasitas mesin tertentu.
"Untuk mesin bensin
berlaku di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500
cc," kata pria yang akrab disapa Budi saat dihubungi detikOto melalui
pesan singkat, Selasa (21/1/2014).
Hal ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang
kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
"Kalau untuk sepeda motor juga kena, tapi yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar