BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Mei 2011

Meneg BUMN: Silakan Kejagung Usut Pembelian MA-60

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mempersilakan Kejaksaan Agung memproses secara hukum dugaan mark up pembelian pesawat Merpati jenis MA-60.
"Oh silakan. Itu bagus supaya clear semua itu. Saya senang semua diselesaikan saja kalau ada hal mencurigakan yang menyimpang," ucapnya di Kantor Presiden, Kamis (26/5/2011).

Ia juga meminta agar segala macam kabar yang tak sedap terkait proses pembelian pesawat buatan China dapat dikupas secara tuntas.

"Kejaksaan agung silakan membantu saya agar tidak ada yang menyimpan yang busuk-busuk di dalam. Itu kalau memang ada yang tidak beres. Silakan proses secara hukum," tegasnya.

Kecelakaan pesawat Merpati Nusantara Nusantara Airlines berbuntut panjang. Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo dimintai keterangan oleh penyidik bagian Pidana Khusus Kejagung, Rabu (25/5/2011), terkait dengan kecelekaan yang terjadi beberapa saat sebelum pesawat MA-60 itu mendarat di Bandar Udara Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011). Pesawat jatuh di perairan Teluk Kaimana yang berjarak sekitar 500 meter dari ujung landas pacu Bandara Kaimana, Sorong, dan menewaskan seluruh 25 awak dan penumpangnya. [nic]

Tidak ada komentar: