BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 Mei 2011

Patrialis: Nazaruddin Sering ke Singapura, Jangan Divonis Kabur

Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Politisi Partai Demokrat yang terjerat skandal suap Wisma Atlet, Nazarudin diketahui pergi ke Singapura, sebelum Imigrasi mengeluarkan larangan pergi keluar negeri (cekal). Bagaimana tanggapan Menteri Hukum HAM Patrialis Akbar yang membawahi imigrasi tersebut?

"Nazaruddin itu pergi sebelum dicekal. Dari data perjalanan Nazaruddin, di Imigrasi bukan baru kali ini. Jadi dia memang sudah sering ke Singapura. Jadi jangan memvonis terlebih dahulu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Melarikan diri itu kan kalau KPK panggil, ini kan belum. Sampai pada waktu pemanggilan KPK," imbuh politisi PAN ini di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Patrialis menjelaskan, dalam surat cegah KPK menceritakan untuk kepentingan penyidikan. Biasanya kalau sampai tingkat penyidikan, ada status hukum yang ditulis.

"Sejauh yang kita ketahui, kalau orang tidak ada status di dalam tindak pidana, itu tentu juga tidak bisa dicekal. Tapi dalam surat KPK tidak secara tegas disebutkan sebagai tersangka atau tidak sebagai tersangka," terang Patrialis.

Dalam surat permintaan cekal KPK, tidak hanya Nazaruddin. Melainkan ada 2 orang lagi yakni Yulianes dan Oktarina Furi.

"Suratnya itu memang ditujukan kepada kami, larangan bepergian keluar negeri ada tiga orang. Pertama, Muhammad Nazaruddin. Kedua, Yulianes. Ketiga, Oktarina Furi. Dilakukan tindakan larangan bepergian keluar negeri, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Disini memang dinyatakan dalam kerangka penyidikan," tutur Patrialis.

"Apakah dalam penyidikan, status Nazaruddin sebagai tersangka?" tanya wartawan.

"Saya tidak mau jadi ahli tafsir. Tapi disitu dinyatakan, demi kelancaran penyidikan. Itu ketiga-tiganya," jawab Patrialis.
 

Tidak ada komentar: