Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengatakan, anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebaiknya menyampaikan tudingannya kepada penegak hukum.

"Jika Nurhayati menuding ada penyalahgunaan dana pembangunan infrastruktur daerah untuk 120 wilayah, politikus Fraksi Partai Amanat Nasional itu dipersilahkan mengajukan penyelesaian secara hukum," kata Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Anis Matta mengatakan hal itu terkait pernyataan Nurhayati di tayangan Mata Najwa Metro TV yang menyebutkan pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan penjahat anggaran.

Ia menegaskan, surat yang dikirimnya kepada Menkeu terkait  Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah hanya meneruskan keputusan Banggar.

"Saya tidak menyikapi ini sebagai masalah personal, saya menyikapinya saja kaitan dengan tugas saya, meneruskan alat kelengkapan dewan, segala keputusan Banggar harus kita teruskan dalam hal ini Menteri Keuangan," kata Anis.

Ditanya apakah Anis akan menuntut Nurhayati, Sekretaris Jenderal PKS ini menegaskan tak punya hak.

Ia menambahkan pembahasan dan pengambilan keputusan dana pembangunan infrastruktur daerah di Banggar dan Menkeu terjadi di alat kelengkapan Dewan tersebut.

Sebelumnya, Nurhayati menjelaskan, apa yang diceritakannya pada tayangan Mata Najwa di Metro TV, Rabu (25/5) malam, adalah hilangnya 120 daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011 tentang Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Di antaranya adalah Merauke, Papua, Tabanan, Bali, Sumatra Selatan dan Sumatra Barat.

Atas kehilangan itu, Nurhayati menduga pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Anggaran serta Menteri Keuangan menjadi bagian penjahat anggaran. Ia mengatakan, apa yang diucapkannya cuma ingin menegaskan komitmen pemerintah. Mengapa 120 daerah tersebut tidak mendapat dana? Jika alasannya mereka tak mengirimkan surat, bagi Wa Ode, itu tak mungkin karena mereka membutuhkan dana tersebut.

Ia menceritakan, pembahasan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sudah dibahas DPR sejak Desember 2010. Badan Anggaran DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo sudah memutuskan daerah mana saja yang mendapatkan dana tersebut dan mana yang tidak. Badan Anggaran DPR dan pemerintah memakai rumus kapasitas fiskal. Dalam rapat terakhir Badan Anggaran DPR dan pemerintah, pemerintah menyampaikan gugatan Lembaga Transparasi Anggaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Nah dalam rapat itu menyerahkan pada pemerintah untuk menetapkan beberapa berapa angka daerah yang menenuhi kapasitas fiskal itu. Pemerintah menyerahkan simulasi angka. Misalnya, Papua mendapat berapa, Aceh dapat berapa dan tidak boleh ada sektor," jelas dia.

Namun, nyatanya dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011, pemerintah menghilangkan 120 daerah dan memakai sistem sektor. Padahal, hal tersebut tidak diputuskan resmi Badan Anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah mengubah simulasinya. Ia menuding perubahan ini dilakukan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Saya sebagai anggota Panja Transfer Daerah tidak pernah membuat itu," kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini yang mengaku lupa berapa daerah awal yang disepakati mendapat dana  penyesuaian infrastruktur daerah.

"Waktu itu Pak Anis Matta (Wakil Ketua DPR) yang menyurati Menkeu agar meneken Pedoman Dana Infrastuktur Daerah," sebutnya lagi.

Ia menjanjikan bukti-bukti dalam rapat tersebut akan dibawa ke Badan Kehormatan DPR untuk memenuhi laporan Ketua DPR Marzuki Alie. Ia menegaskan siap diperiksa Badan kehormatan DPR. Apa yang dilakukannya semata demi rakyat, bukan kepentingan pribadi atau partai.
(zul)