BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

Hifdzil Alim: Yang Tak Berani & Tak Jujur Sebaiknya Tak Lamar KPK

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta - Hari ini merupakan hari kedua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pendaftaran pimpinan KPK. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengimbau, yang tak berani dan tidak jujur sebaiknya tidak mendaftar.

"Siapa pun sebenarnya bisa mendaftar. Di UU KPK tidak ada ketentuan. Siapa pun berhak. Tetapi, orang yang ingin mendaftar harus melihat dirinya, harus instrospeksi. Kalau berani dan jujur, silakan maju. Kalau satu saja tidak dipenuhi, mendingan jangan. Nanti dikhawatirkan menambah derita KPK," tutur peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Hifdzil, Selasa (31/5/2011):

Menurut Pukat UGM, sosok seperti apa yang pantas menduduki kursi pimpinan KPK?

Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi. Pertama, harus berani. Kata berani tidak hanya dianggap sebagai kata formil tapi materil, apa sebenarnya berani. Berani memberantas korupsi di politik, berani memberantas korupsi di lingkaran pemerintahan. Kedua, yang dibutuhkan adalah sosok yang berintegritas, jujur.

Dulu Antasari kita anggap berani, tapi ternyata di belakangnya malah ada kasus. Lalu Busyro Muqqodas kita anggap jujur, tapi kurang berani. Yang dibutuhkan adalah yang berani dan sekaligus juga yang jujur.

Melihat pola korupsi di Indonesia sekarang ini, ke depannya, korupsi akan banyak masuk ke ranah politik. Selain itu juga, sosok yang dibutuhkan adalah yang berani membongkar kasus korupsi yang belum terselesaikan, misalnya saja kasus Century dan harus berani bongkar kasus mafia pajak. Hal-hal itu yang bisa jadi catatan Pukat pada syarat pimpinan KPK ke depan.

Anda melihat akan semakin banyak upaya-upaya pelemahan terhadap KPK ke depan?

Jelas. Upaya pelemahan KPK masih ada saja. Sebenarnya hal itu terlihat mulai periode Antasari sampai sekarang. Sekarang ini dalam kasus Nazaruddin saja, KPK seakan mau maju mau nggak. Seolah-olah KPK ragu-ragu. Mungkin karena dalam internal KPK masih bermasalah dalam penentuan kasus apa yang harus diproses lebih dulu. Ke depannya, jangan sampai kasus yang ada menimbulkan masalah di internal KPK.

Sosok-sosok seperti siapa yang layak didorong untuk mendaftar? Seperti Bambang Widjoyanto dan Busyro Muqqodas?

Siapa pun sebenarnya bisa mendaftar. Di UU KPK tidak ada ketentuan. Siapa pun berhak. Tetapi, orang yang ingin mendaftar harus melihat dirinya, harus instrospeksi. Kalau berani dan jujur, silakan maju. Kalau satu saja tidak dipenuhi, mendingan jangan. Nanti dikhawatirkan menambah derita KPK. KPK itu harus dimanfaatkan dan digunakan semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi.

Menurut Anda apa yang masih menjadi PR bagi KPK?

Pertama, yang paling besar adalah Bank Century. Selain merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun, ini juga tersangkut korupsi politik. Kedua, kasus mafia pajak yang berkaitan dengan penerimaan negara terkait pajak. Kalau berhasil menyelesaikan ini, maka bisa jadi preseden yang baik. Ketiga, terkait dengan sinkronisasi atau harmonisasi dengan lembaga penegak hukum lain. Yang ketiga ini penting juga agar sesama lembaga tidak saling bersaing.

Kasus terkait dengan Nazaruddin dan juga cek pelawat itu memang di bawah kasus Century dan mafia pajak, tapi tetap menjadi PR untuk diselesaikan. Kemudian selanjutanya yang menjadi PR adalah soal pembenahan terhadap kasus korupsi yang di daerah. 60 Persen lebih dari anggaran Rp 1.000 trilun mengalir ke daerah. Kasus-kasus korupsi di daerah ini kalau digabungkan, diakumulasi, angka kerugiannya hampir sama dengan kasus Century.

Jadi kalau level daerah tidak bisa menangani, maka KPK juga harus memberi perhatian. KPK jangan hanya terfokus pada kasus di Pusat.

Bagaimana agar KPK terbebas dari intervensi pihak lain seperti partai politik?

Bola ada di panita seleksi. Dengan Keppres 12/2011, pansel yang pegang kendali apakah orang dari parpol atau titipan parpol bisa masuk atau tidak. Secara administrasi, memang siapa pun boleh mendaftar kalau memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, tahu bidang hukum dan sebagainya. Tapi secara praktis, faktual, yang bisa menilai itu kan pansel. Pansel yang menyaring. Agar parpol tidak bisa masuk atau memasukkan titipannya, tentu harus diputus sejak dari pansel.

Pansel harus pintar memilah dan memilih, yang mana pesanan dan mana yang tidak. Pansel jangan takut tekanan dari parpol. Diakui, banyak yang berkepentingan di KPK, karena itu, pansel harus betul-betul independen agar selamat dari intervensi.

Adakah aktivis Pukat yang ikut serta mendaftar menjadi pimpinan KPK?

Untuk sementara, tidak ada. Pukat secara institusional mendorong perubahan. Kalau untuk person Pukat yang mau mendaftar KPK, untuk sekarang belum. Tapi Pukat akan selalu pantau, awasi penerimaan seleksi KPK ini. Kalau ada indikasi kebobrokan akan tetap bersuara. Kami akan menolak indikasi kebobrokan.

Apakah ada sosok-sosok yang secara khusus didorong Pukat untuk maju jadi pimpinan KPK?

Kita fair saja. Semua warga berhak untuk jadi calon pimpinan. Yang penting sosok itu bersih, jujur dan berani memberantas korupsi. Itu yang akan terus didorong.


 

Tidak ada komentar: