BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Mei 2011

Pembatasan Batal, Kuota Bensin Premium Bobol

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memperkirakan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi alias premium akan direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2011 menjadi 40,2 juta kilo liter. Naiknya kuota premium itu akibat gagalnya rencana pembatasan di April lalu.

"Untuk RAPBN-P 2011, kuota BBM sebesar 40,2 juta kilo liter," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Jumlah tersebut meningkat dari yang ditentukan dalam APBN 2011 yaitu sebesar 38,59 juta kilo liter. Hal tersebut terjadi karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tidak dilakukan pembatasan BBM bersubsidi yang rencananya akan dilakukan pemerintah pada April lalu.

"Peningkatan karena panic buying. Tambahan jumlah kendaraan juga mengambil peran. Kemudian konsumsi yang berlebih akibat kemacetan juga menambah, pertumbuhan ekonomi juga, mobilitas masyarakat kan jadi lebih tinggi. Itu hal yang kami pertimbangkan. Growth juga begitu. Dulu kan saya pernah paparkan growth itu berkorelasi hampir 97%-100%. Jadi pertambahan konsumsi BBM subsidi ada alasan scientific jugĂ . Kalau dibanding tahun lalu memang meningkat tahun ini, ekonomi juga berpengaruh terhadap permintaan BBM," jelasnya.

Namun, Tubagus yakin pada tahun depan jika dilakukan berbagai upaya penekanan kuota BBM bersubsidi, pemerintah cukup menyediakan BBM bersubsidi sebesar 42,19 juta kilo liter, bahkan kuota ini masih bisa ditekan hingga 41,74 juta kilo liter.

"Best effortnya untuk tahun 2012 yaitu 42,19 juta kilo liter, tapi dengan usulan pengaturan dan pengawasan extra effort maka bisa ditekan menjadi 41,74 juta kilo liter," ungkapnya.

Tubagus menyebutkan pengaturan yang dimaksud adalah aturan sebagai dasar pengalokasian kuota penyalur BBM bersubsidi, pengaturan jumlah dan lokasi penyalur BBM bersubsidi di suatu wilayah, pengaturan mengenai jenis/kategori penyalur BBM bersubsidi, pengaturan yang mendorong berdirinya penyalur BBM non subsidi, serta pengaturan kewenangan yang lebih jelas pada BPH Migas dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan terkait dengan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Sedangkan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan guna menekan kuota BBM bersubsidi, lanjut Tubagus, seperti mengadakan kerjasama pengawasan dengan instansi TNI/Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi pengawasan dengan Pemda, verifikasi volume penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan badan usaha secara periodik dan melakukan uji petik di lapangan, serta melakukan investigasi di lapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian diberikan sanksi/penegakkan hukum.
 

Tidak ada komentar: