Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa Partai Demokrat mewajibkan setiap kadernya untuk memenuhi panggilan institusi penegak hukum dalam penanganan suatu kasus.

"KPK baru akan memanggil Muhamamd Nazaruddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Itu kewajiban, ya wajib dipenuhi," kata Hinca Panjaitan pada diskusi "Polemik: Bola Panas Nazaruddin" di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Muhammad Nazaruddin pergi ke Singapura karena ingin berobat dan sudah meminta izin kepada Fraksi Partai Demkrat DPR RI.

Kepergian Muhammad Nazaruddin ke Singapura, kata dia, tidak melanggar hukum karena dia pergi pada Senin (23/5) malam, sedangkan penegahan terhadapnya untuk pergi keluar negeri baru diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (24/3) petang.

"Pada Senin malam belum terbit surat pencegahan dari Kementeian Hukum dan HAM, berarti kepergian Nazaruddin tidak melanggar hukum," katanya.

Menurut dia, Muhammad Nazaruddin akan kembali ke Indonesia jia KPK memanggilnya untuk meminta keterangan.

Muhammad Nazaruddin, katanya, sudah mengirim pesan singkat (SMS) yang isinya akan kembali ke Indonesia jika KPK memanggilnya untuk meminta keterangan.

Meskipun Nazaruddin tidak menjelaskan kapan dia akan kembali ke Indonesia, tapi Hinca Panjaitan optimis pada saatnya dia akan kembali ke Indonesia.

Sementara Koordinator Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengamanatkan dua pesan. Pertama, jika ada kader Partai Demokrat bermasalah seharusnya Badan Kehormatan DPR RI segera merespons.

"Ada kesan dipolitisasi," katanya.

Kedua, adalah pesan disampaikan kepada KPK agar merespons persoalan hukum yang dihadapi Nazaruddin.

Mantan anggota Badan Kehormatan DPR RI Permadi menilai, Partai Demokrat belum menghukum Muhammad Nazaruddin.

Menurut dia, ada kekuatan besar yang menutupi agar Nazaruddin tidak dihukum.

Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memberhentikan Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat, dinilai baru sebatas hukum "ecek-ecek" dan hanya untu memuaskan publik.