BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 Mei 2011

Pengamanan Terdakwa Akan Diperketat

INILAH.COM, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, akan memperketat pengamanan terhadap para terdakwa khususnya yang sedang berada di luar penjara seperti untuk mengikuti sidang.
Hal itu menyusul peristiwa lolosnya terdakwa kepemilikan narkotika, Rahmat bin Anyar saat sedang menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) beberapa waktu lalu.
“Nanti dari pengalaman ini, akan menjadi pembelajaran kami semua bukan hanya Jakarta Barat, nanti kami buat edaran kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) seluruh Indonesia, harus waspada walaupun ada pengawal polisi, ada pengawal tahanan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5/2011) .
Rahmat berhasil melarikan diri karena jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya, WH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial WH, meninggalkan Rahmat di ruang sidang tanpa pengawalan pada 18 Mei lalu.
Terhadap kasus itu, dari hasil pemeriksaan internal, Marwan menyebut adanya kelalaian (human error). “Saya melihat ada kelalaian karena pengawal tahanan itu dan polisi yang mengawal itu tidak berada di ruang sidang,” ujar Marwan. Namun dia mengakui adanya jumlah yang tidak seimbang antara jumlah petugas kepolisian dan jaksa yang mengawal karena saat itu ada 115 terdakwa yang disidangkan.
Marwan mengaku, dirinya telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memeriksa jaksa dan beberapa pihak yang dinilai lalai tersebut. Juga Kepala Kejari Jakarta Barat bersama jajarannya telah diperintahkan melacak keberadaan Rahmat yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Kami lihat nanti apakah ituforce majeur(kejadian di luar kemampuan manusia), apakah adahuman error, nanti kami lihat pemeriksaan dari Aswas,” pungkas Marwan.

Tidak ada komentar: