Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Muncul dugaan mafia hukum oleh seorang jaksa di Trenggalek, Jawa Timur berinisial BS terhadap seorang warga Trenggalek bernama Samuri Bin Darimin (35). Terhadap hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) untuk melakukan tindak lanjut.
"Saya baru tahu ini. Akan saya minta Kajati Jatim menindaklanjuti hal ini," ujar Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Jumat (29/7/2011).
Biasanya, jika terdapat dugaan jaksa nakal, pihak Kejaksaan akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terhadap yang bersangkutan. Namun saat ditanya apa jenis tindak lanjut yang akan dilakukan dalam kasus ini, Marwan enggan mengungkapkan.
"Tunggu laporan Kajati," ucapnya singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (28/7), Samuri Bin Darimin (35) warga Trenggalek, Jawa Timur, yang merasa menjadi korban mafia hukum mengadu ke DPR. Ia ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Samuri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan hukuman pidana 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena menjual tanah dan batu dari lahannya sendiri. Ia tak tahu kalau batu dan tanah yang dijualnya mengandung mineral.
"Saya mengambil batu dan tanah sawah saya dari tanggal 13 Mei 2010 sampai tanggal 16 Juni 2010 mengumpulkan 250 karung dan 5 ton batu yang saya jual Rp 1.250.000 dikurangi ongkos truk Rp 200.000 sehingga saya mendapat hasil Rp 1.050.000. Selama lebih kurang 34 hari saya pergunakan untuk membiayai sekolah dan keluarga saya," tutur Samuri.
Samuri sudah meminta dukungan ke MA namun tidak digubris. Bahkan ia diusir Satpol PP setelah 18 hari menginap di depan kantor MA. Padahal ia tak pernah tahu ada kandungan mineral di tanahnya.
"Atas perbuatan saya yang mengambil batu di tanah saya tersebut saya didakwa melakukan penambangan dan diadili dengan tuduhan melanggar pasal 158 jo pasal 67 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral karena batu yang saya ambil katanya mengandung tembaga (Cu) sebesar 0,03 persen," tutur Samuri.
Samuri pun sudah mengajukan Kasasi. Namun karena tak tahu kapan kasasi diputus, ia terlambat mengajukan memori kasasi atas keputusan yang sama. Tak hanya itu saja, Samuri pun sempat dirayu salah seorang jaksa laki-laki, layaknya kekasih.
"Saya dicolek terus disuruh lepas baju sama jaksa Trenggalek namanya Pak BS. Setiap disuruh saya lari, katanya kalau nggak mau saya naikkan masalah kamu. Setelah itu permasalahan saya dinaikkan. Saya sudah membayar sama orang Polres Rp 3 juta tapi tetap saja kasus jalan terus," tuturnya sambil tersenyum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar