VIVAnews -- Mantan ketua panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Zaenal, yang datang ke Markas Besar Kepolisian RI didampingi enam kuasa hukumnya, diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal terkait kasus surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Dewi Yasin Limpo dari partai Hanura pada pemilihan Sulawesi Selatan I.
Juru Bicara Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, polisi sudah memeriksa sekitar 36 saksi dan membuat berita acara hasil konfrontasi terhadap beberapa orang yang terlibat. Berdasarkan hasil tersebut, polisi telah menemukan fakta bahwa Zaenal Arifin memiliki peran dalam mengkonsep sutar palsu yang masih tersimpan di dalam komputer. "Bersama Fais waktu itu," kata Boy di Markas Besar Kepolisian RI, Senin 22 Agustus 2011.
Fais adalah orang yang diperintahkan Zaenal untuk mengetik surat tersebut. "Dia ngetik berdasarkan yang disampaikan Zaenal," kata Boy.
Dari hasil gelar perkara di antara penyidik, kata Boy, polisi menemukan bahwa Zaenal Arifin menghendaki redaksi menambah suara. "Kita duga ke arah situ terhadap fakta yang diperoleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya," kata dia.
Dalam membuat surat itu, kata Boy, tersangka Masyuri Hasan juga telah memalsukan tandatangan Zaenal Arifin dengan cara copy paste. "Jadi Masyuri Hasan terkena sendiri terkait dengan tindakan yang dilakukan dalam menerbitkan mengirimkan surat tersebut dengan juga melakukan copy paste tanda tangan Zainal," kata dia.
Lalu siapa yang memerintah Zaenal? "Kita belum bisa katakan itu, apa yang mendasari, apa latar belakangnya, apa ada pengaruh dari pihak luar. Kita perlu tunggu lebih lanjut lagi," kata Boy.
Boy mengatakan, Zaenal akan dijerat pasal 263 ayat 1 junto 55 KUHAP tentang pemalsuan surat. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai penetapan Zaenal sebagai tersangka merupakan sesuatu yang aneh. "Karena Zaenal kerjanya buat surat. Surat yang palsu itu tidak pernah disampaikan. Dikonsep tetapi tidak pernah disampaikan. Dia yang buat konsepnya tapi tidak jadi, lalu dibuat sama Hasan, lalu tanda tangannya discanning, kan sudah jelas di situ," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.
Setelah pembatalan penyampaian surat palsu itu, kata Mahfud, Zaenal membuat surat yang asli yang sudah dikonsultasikan dengan dirinya pada tanggal 17 Agustus.
"Apalagi Zaenal sebagai pelapor. Pelapor yang sudah jelas tandatangannya merasa dipalsukan kok malah jadi tersangka," kata dia. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar