Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pengurus DPP Partai Demokrat, Hutomo Agus Subekti dan Amal Al Ghazaly, selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Keduanya kompak pulang lewat pintu belakang Bareskrim.
"Saksi yang minta keluar lewat belakang. Saya cuma pendamping, ikut saja," kata kuasa hukum Anas, Patra M Zen, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2011).
Hutomo Agus Subekti dan Amal Al Ghazaly diketahui keluar pukul 12.30 WIB. Amal Al Ghazaly tercatat di kepengurusan DPP PD 2010-2015 sebagai Sekretaris Departemen Pertanian. Sementara Hutomo Agus Subekti tidak tercatat dalam kepengurusan tersebut.
Patra mengatakan saksi-saksi dimintai keterangan terkait isi BBM Nazaruddin dan juga hubungan antara para saksi dengan AU dan Nazaruddin.
"Selanjutnya penyidik akan memintai pendapat dan keterangan para ahli yang relevan, seperti ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa," kata Patra.
Kabareskrim Irjen Sutarman sebelumnya telah menegur dua penyidik yang memeriksa Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur karena tidak melapor ke atasan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pemeriksaan Anas di Blitar menjadi perhatian karena seolah mendapat perlakuan khusus meski tidak ada aturan yang dilanggar.
Kali ini dua saksi yang diajukan Anas terkait kasus pencemaran nama baiknya itu terkesan menghindari wartawan dengan keluar dari pintu belakang.
Padahal, Waka Bareskrim Irjen Mathius Salempang pernah menegur penyidik dan petugas jaga karena telah membiarkan mantan Hakim MK Arsyad Sanusi masuk lewat pintu samping Bareskrim. Dia menegaskan baik saksi maupun tersangka harus keluar atau masuk melalui pintu utama Bareskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar