BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Oktober 2013

Alasan Front Anti-Komunis Bubarkan Diskusi di Yogya

VIVAnews – Diskusi di Padepokan Santi Dharma DIY dibubarkan paksa oleh ratusan anggota Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI), Minggu 27 Oktober 2013. Padepokan di mana diskusi itu digelar masih satu kompleks dengan Gereja Klepu di Dusun Bendungan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua FAKI DIY Burhanuddin menyatakan, pembubaran paksa dilakukan karena acara diskusi itu dihadiri oleh kader-kader Partai Komunis Indonesia (PKI). “Kongres itu dilakukan oleh kader-kader PKI. Kalau perlu mereka dipateni (dibunuh),” kata Burhannudin.

“Tidak ada toleransi bagi kegiatan-kegiatan PKI di Yogyakarta. Mereka berniat untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Burhanuddin.

Salah satu pengelola Padepokan Santi Dharma, Iriani, mengatakan diskusi itu hanya dihadiri keluarga dan anak-anak eks narapidana politik 65 untuk bertukar pikiran tentang peningkatan ekonomi keluarga, cara membuat pupuk, dan pemberdayaan rakyat dalam mengantisipasi kemiskinan.? “Hanya itu yang dibicarakan. Tidak ada agenda lain,” kata Iriani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa peserta diskusi yang menjadi korban pemukulan dalam peristiwa pembubaran oleh FAKI. Mereka adalah Ciptadi (62 tahun) warga Kroya Cilacap, Bayu Cahyadi (30 tahun) warga Sumpiuh Banyumas, Ardi Nugroho (23 tahun) warga Kroya Cilacap, dan Sukrisdiono (45 tahun) warga Purwoketo.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengecam tindakan anarki itu. Ia menyesalkan Polri tidak mampu mencegah aksi tersebut meski sudah mengetahui informasi soal rencana penyerangan. “Kelompok anarkis ini harus diproses secara hukum  karena melakukan pelanggaran hukum secara nyata, termasuk melukai para manula,” kata Eva kepada VIVAnews.

Eva menghimbau ke depannya, para korban G30S-PKI jika melakukan pertemuan sebaiknya di kantor-kator polisi setempat karena polisi tidak mampu memberikan perlindungan di luar kantor mereka. “Para pencari keadilan akibat pelanggaran HAM ini berhak melakukan pertemuan-pertemuan untuk menentukan strategi-strategi meminta keadilan dari negara,” kata Eva.

Tidak ada komentar: