BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 Oktober 2013

Denny Indrayana Akui Sebar Perppu MK Palsu

Oleh: Fadhly Dzikry

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (wamen Kumham) Denny Indrayana mengakui telah menyebarkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah alias palsu.

Denny menjelaskan, Perppu tersebut sengaja disebarkan kepada publik. Namun demikian, hal itu dilakukannya tidak mengatasnamakan Kemenkumham.

"Kemenkumham tidak ada yang nyebarin, itu saya yang nyebarin ke temen-temen biar cepet saja, tapi pada saat diundangkan itu (Perppu yang dibacakan Menkopolhukam) yang resmi," kata Denny usai diskusi Perppu MK, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Meski demikian, Denny membantah berbeda pendapat dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Perppu yang asli adalah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Presiden SBY.

"Perppu itu satu versi, yang benar ada di lembaran negara, titik. Di lembaran negara jelas nggak ada (kata mencederai). Intiya Perppu hanya satu, yang ada di lembaran negara dan itu saja, itu yang resmi, ada fraksi di huruf b yang nggak ada," kilah Denny.

"Intinya sederhana, tidak ada dua versi, yang bilang dua versi siapa, satu versi yang didalam berita negara, lembaran negara," tandasnya.

Berdasarkan salinan Perppu MK, ada dua perbedaan yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK yang didapat wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana. Perbedaannya terletak pada poin menimbang huruf b.

Perppu MK dari Kemenkumham itu berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya, "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada. Selain itu Perppu MK yang disebarkan Denny Indrayana tidak mencantumkan tempat ditandatanganinya perppu. [mes]

Tidak ada komentar: