BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Oktober 2013

Istri Heru Terancam Menjadi Tersangka

Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Istri Heru Sulistyono, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bernama Widyawati, akan turut diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Widyawati terancam dijadikan tersangka seperti Heru.

Pemeriksaan ini terkait dengan penangkapan terhadap Heru dalam kasus penggelapan pajak. Ia dipanggil dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini merupakan upaya pemanggilan kedua, dimana sebelumnya Widyawati mangkir. Dia diduga ikut menerima uang suap yang diterima Heru dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif.

"Widyawati diduga menerima uang suap dari Yusran. Namun pemberian uang itu tak diberikan langsung, melainkan dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan sebelum jatuh tempo. Adapun polis asuransi yang diberikan totalnya mencapai Rp11 miliar," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Widyawati akan diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, baru dapat diketahui statusnya apakah selanjutnya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Arif menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, pemberian uang suap oleh Yusran dilakukan melalui orang ketiga yaitu sopir, office boy dan tukang kebunnya.

"Praktek ini diduga sebagai tindakan pencucian uang untuk menyamarkan kejahatannya. Dan memutus hubungan antar aktor," tambahnya.

Direktorat Tipid Eksus Bareskrim Polri mencokok seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulistyono dan pengusaha eksor impor bernama Yusran Arif di kediamannya masing-masing.

Diketahui, Yusran sebagai Komisaris PT Sinar Buana Ekspresindo itu diduga menyuap pejabat Bea Cukai, Heru agar terhindar dari kewajibannya membayar pajak.

Untuk menyamarkan perbuatannya, Yusran membuat 10 perusahaan yang hanya beroperasi kurang dari setahun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. [gus]

Tidak ada komentar: