BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 26 Oktober 2013

KPK Tetapkan Akil Mochtar Tersangka Pencucian Uang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Akil sebagai tersangka pencucian uang diputuskan setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas tersangka AM," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Sabtu 26 Oktober 2013.

Mantan anggota DPR itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU. Dalam rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW," ujar Bambang.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menilai, penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka pencucian uang sudah tepat. Sebab Akil diduga telah menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

"PPATK mendukung KPK melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif Tipikor dan TPPU, supaya pelaku bukan hanya dihukum setimpal, tetapi juga harta illegalnya bisa dirampas untuk negara," kata Agus.

Sebelumnya, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK. Akil dijerat Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selanjutnya, Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Akil dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (art)

Tidak ada komentar: