BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 April 2014

62 Caleg Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sepanjang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 hingga kini memasuki masa penghitungan suara sudah ada 62 calon legislatif (caleg) yang menjadi tersangka tindak pidana Pemilu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan kasus tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri sebagai tindak lanjut dari Bawaslu sebanyak 219 kasus hingga saat ini
"Tersangkanya  273 orang dengan perincian penanganan dalam proses penyidikan 152 kasus, tahap 1  ada 12 kasus,   P21 termasuk tahap 2 seluruhnya 36 kasus , SP3  ada 19 kasus," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Dikatakannya jumlah kasus pidana Pemilu tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan kegiatan Pemilu mulai dari masa sebelum pelakasanaan kampanye, pendaftaran pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemunggutan suara, dan penghitungan suara.
"Kasus menonjol masih di dominasi money politics. Sampai saat ini yang kita miliki ada 62 kasus," ujarnya.
Pada saat pemunggutan suara ada yang dilaporkan telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali sebanyak 41 kasus, sedangkan kasus lainnya bervariasi, ada pemalsuan, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau fasilitas pendidikan, pengrusakan, kampanye diluar jadwal, dan lain-lain.
"Dari jumlah tersangka 273 orang, sebagian besar itu adalah dilakukan oleh tim sukses 73 oarng, caleg ada 62 orang, KPPS 37 orang, yang lain-lain bervariasi baik kepala desa, baik PNS, juga lurah," katanya.

Tidak ada komentar: