BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 April 2014

Warung Dilarang Jual Minuman Beralkohol

VIVAnews - Penjualan minuman beralkohol telah dibatasi pemerintah. Nantinya, warung-warung yang menjual minuman keras tidak diperkenankan menjual minuman itu lagi.

"Sebaiknya memang begitu, tidak boleh. Nanti di pengawasan yang harus diperkuat," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di kantornya, Jumat 25 April 2014.

Widodo mengatakan, pemerintah akan mengawasi peredaran minuman beralkohol dengan rajin memeriksa setiap minuman yang beredar tersebut.
"Kalau di atas 5 persen, sudah pelanggaran berat tuh, sudah masuk golongan B. Di ritel saja hanya 5 persen saja. Kalau semakin banyak pengecer juga tidak baik," kata dia.

Tidak hanya itu, pengawasan juga menilai keberadaan lokasi khusus penjualan minuman beralkohol. Sebab, minuman beralkohol tidak boleh ditempatkan bercampur dengan minuman lain.

Selain itu, lokasi minimarket tidak boleh berdekatan dengan lokasi-lokasi umum, seperti sekolah dan tempat ibadah. "Lalu, tempatnya di mana? Kalau di sekolah, tempat ibadah, itu jadi fokus pengawasannya," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah juga akan menggandeng polisi untuk pengawasan minuman beralkohol. "Nanti kami akan terpadu pengawasannya. Ini kan, masalahnya distribusi kami belum ada peraturan perdagangan. Adanya baru perlindungan konsumen yang tidak sampai penindakan distribusi. Maka, kami akan bentuk tim terpadu, termasuk Polri yang akan back-up kami, kalau apa-apa biar mereka karena polisi punya otoritas," kata dia.

Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah belum bisa membatasi penjualan rokok. Pasalnya, belum ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, dia menjelaskan, telah ada aturan penjualan rokok di gerai ritel.
Widodo mencontohkan, lokasi rokok berada di belakang kasir. Hal ini menyebabkan konsumen tidak bisa menjangkaunya secara langsung. (ita)

Tidak ada komentar: