BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 April 2014

Bekas Anggota DPRD Jadi Kurir Narkoba

VIVAnews - Heriyanto (44), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tembilahan, Riau, tertangkap tangan membawa 100 gram narkotika golongan I jenis Methamphetamine dan 2 butir ekstasi.

Aksi Heriyanto yang mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba ini berhasil dibongkar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas mencurigai Heriyanto yang diduga membawa narkotika saat memasuki Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dari Tanjung Balai hingga ke Tembilahan Riau.

"Saat diamankan, tersangka sedang melakukan transaksi di Tembilahan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim di kantornya, Kamis, 24 April 2014.

Deddy mengatakan selain sebagai kurir, Heriyanto juga seorang pemakai aktif. Heriyanto juga dicurigai anggota sindikat Malaysia yang memasok narkotika ke Indonesia. Selain menangkap Heriyanto, petugas juga menangkap SP (32) dan DY (32) yang merupakan kaki tangan dari jaringan Malaysia. Setelah melalui proses interogasi terungkap Heriyanto juga pernah tersangkut hukum terkait pemakaian narkoba. 

"Sepertinya target ingin naik kelas. Dari pemakai, sekarang jadi kurir plus," katanya.

Modus yang dilakukan Heriyanto, SP dan DY menurut Deddy, mirip dengan pengedar narkoba pada umumnya yakni memasukkan barang haram ke dalam kemasan makanan ringan. Tujuannya supaya tak terdeteksi oleh petugas. Setelah dimasukan ke dalam kemasan lalu narkotika tersebut dibawa dengan tas punggung, 

"Estimasi total nilai narkotika tersebut mencapai Rp 150 juta," ungkapnya.

Saat dimintai keterangan Heriyanto mengakui menjadi kurir narkoba, karena tergiur dengan bayaran yang besar. "Saya ini cuma kurir, butuh dana tambahan buat sehari-hari. Saya dibayar Rp 5juta sekali antar," ujarnya.

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, mengacu pada UU tentang Narkotika maka pihaknya akan memberikan perlakuan yang sama terhadap pemakai dan pengedar narkoba. Oleh karena itu, pihaknya juga akan memeriksa Heriyanto terkait dengan jaringan Malaysia. 

"Kita akan periksa siapa saja yang berperan di belakangnya," ujarnya.

Terkait dengan ancaman hukuman, Sumirat menuturkan, para tersangka dijerat  pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pidana mati, atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar: