BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

ICW: Hakim G dan A Tak Mau Lapor Gratifikasi iPod ke KPK

VIVAnews - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaporkan ke Komisi Yudisial, Rabu, 30 April 2014. Mereka diduga enggan mengembalikan souvenir iPod dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam investigasi awal  terdapat dua hakim berinisial G dan A yang tidak bersedia melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta.

Menurut Emerson, hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi bisa menjadi preseden buruk dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi dan mencederai citra pengadilan di mata publik.

"Jika hingga tenggat waktu berakhir dan masih ada hakim yang nekat tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, maka dia dapat dikategorikan sebagai hakim yang tidak berintegritas dan tidak layak menyandang jabatan sebagai hakim," ungkap dia.

Koalisi ini mendesak KY untuk berkoordinasi dengan KPK dan memasukkan nama-nama hakim yang tidak kooperatif soal gratifikasi itu dalam daftar hitam KY. "Sehingga nama mereka dicoret dari daftar nama calon yang layak menjadi hakim agung di kemudian hari," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK menilai pemberian souvenir berupa iPod pada acara pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi merupakan gratifikasi. KPK meminta penyelenggara negara yang menghadiri pesta pernikahan anak Nurhadi itu mengembalikan souvenir iPod kepada negara. 

Berdasarkan hasil penelitian KPK nilai iPod tersebut sebesar Rp699 ribu. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, sudah ada 256 buah iPod yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK per 25 April 2014. Sebagian besar penerima iPod tersebut merupakan hakim agung. (ita)

Tidak ada komentar: