BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Mei 2015

Jaksa Agung Dalami Kemungkinan Deponeering Kasus BW

JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan deponeering kasus yang melibatkan salah satu komisionernya yang nonaktif, Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, tidak mudah untuk memutuskan deponeering suatu kasus karena ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.
Menurut Prasetyo, syarat utama dalam kasus BW -sapaan Bambang Widjojanto- harus terpenuhi. “Syarat sebenarnya yang utama adalah demi kepentingan umum,” ujar Prasetyo di Jakarta Kamis (28/5). 
Deponeering adalah kewenangan yang dimiliki jaksa agung untuk menghentikan penyelesaian sebuah kasus. Syaratnya, keputusan penghentian itu untuk kepentingan masyarakat umum. ‎
Apakah kasus BW memenuhi syarat tersebut? ‎ Prasetyo mengaku belum bisa memastikan. Dia akan mempelajari berkas BW terlebih dahulu.‎
“Saya masih minta laporan kepada jaksa peneliti seperti apa P-21-nya (berkas lengkap). Saya akan liat dulu,” katanya.‎‎
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, deponeering merupakan solusi yang paling tepat untuk perkara BW. Namun, langkah tersebut harus ada persetujuan dari presiden yang kemudian memerintah jaksa agung. “Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan jaksa agung dan presiden untuk solusi ini,” kata Johan.
Namun, lanjut Johan, semua bergantung kepada presiden dan jaksa agung apakah menghendaki langkah deponeering atau tidak. “Dan, kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya,” ucapnya.‎(jpnn)

Tidak ada komentar: