BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Mei 2015

Selewengkan Dana Hibah, Lima Anggota Bawaslu Jadi Tersangka

Oleh : Mohammad Arief HidayatTudji Martudji
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp142 miliar saat Pilkada Jawa Timur tahun 2013.
Kelima orang itu adalah SF (Ketua), AMR (Sekretaris), SSP dan AP (masing-masing sebagai anggota), dan GSW (Bendahara). Ada seorang lagi yang menjadi tersangka dalam perkara serupa, yakni IDY, rekanan penyedia barang dan jasa ‎keperluan Bawaslu Jawa Timur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Idris Kadir, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan dan pemeriksaan. Modus penyelewengan dana hibah itu adalah dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa.
Mereka, kata Idris, bekerja sama mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank. "Di antaranya, mengadakan kegiatan di hotel selama satu minggu, tetapi kenyataannya hanya tiga hari," ujarnya.
Idris mencontohkan modus lain manipulasi anggaran itu, yakni dilaporkan ada pengadaan dua ribu unit spanduk untuk kepentingan Pilkada tetapi realisasinya hanya 800 unit.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebanyak Rp5,6 miliar akibat manipulasi anggaran tersebut.

Awal kasus

Terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan mantan pejabat di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo.  Dalam laporannya disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada Jawa Timur tahun 2013, yang total anggarannya senilai Rp142 miliar. Sebanyak 80 persen di antaranya digunakan untuk honor komisioner dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dari hasil audit, ada dana tersisa sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Tetapi Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor atau mengembalikan Rp2,4 miliar.
Penyidik menyita uang senilai Rp520 juta sebagai barang bukti. Polisi juga menyita uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar Rp7,5 juta. Sejumlah kuitansi fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, berbagai dokumen manipulasi, dan dokumen kontrak fiktif.

Tidak ada komentar: