Jpnn
JAKARTA – Polri terus
mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas
sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat cuma sang muncikari,
korps baju cokelat kini tengah memformulasikan bagaimana bisa
memidakanan pengguna dan para PSK yang berada di jaringan Robby.
“Sedang diformulasikanm artisnya (PSK) dan
pelanggannya mungkin bisa masuk pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Anton di
Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Hanya saja Anton mengakui, formulasi hukum
seperti ini sulit dilaksanakan. Namun demikian, penyidik akan
berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk membuka peluang supaya
bisa menerapkan pasal tersebut kepada pelanggan ataupun PSK-nya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda
pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan
konsutlasi dengan JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata
Anton. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar