BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Desember 2012

Akan Ditangkap Kejagung, Bupati Aru Diamankan Polisi di Bandara Cengkareng

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap oleh aparat intelejen Kejagung malam tadi. Penangkapan itu menuai protes dari kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra, karena tidak dilakukan tanpa surat perintah.

"Bupati Kepulauan Aru yang ditangkap sewenang-wenang oleh aparat intelejen Kejagung malam ini diamankan oleh polisi di Polres Bandara Sukarno Hatta di Cengkareng. Tindakan pengamanan ini dilakukan setelah diketahui pasti bahwa aparat intelejen kejagung yang melakukan penangkapan atas Theddy Tengko tidak dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan," ujar Yusril dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (13/12/2012).

Saat peristiwa penangkapan itu, Theddy dan para kuasa hukumnya menolak penangkapan tersebut, sehingga polisi bertindak untuk mengamankan Theddy di Polres Bandara. Menurut Yusril Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, yang dihubunginya malam ini, menyatakan siap mengamankan Theddy sampai persoalan hukumnya menjadi jelas.

"Bahwa tanpa surat perintah penahanan, tindakan aparat inletejen Kejagung dapat diartikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Para pengacara Theddy Tengko kini sedang membuat laporan polisi terhadap tindakan penculikan dan perampasan kemerdekaan tersebut," paparnya.

Menurut Yusril penangkapan yang dilakukan oleh aparat intelejen Kejagung sama sekali tidak diketahui oleh Jampidsus Andi Nirwanto dan Jamwas Marwan Effendi. Bahkan, Jaksa Agung Basrief Arief juga tidak mengetahui penangkapan itu.

"Saya telah berkomunikasi dengan ketiga petinggi Kejagung tersebut sore dan malam ini. Semua mereka mengatakan tidak mengetahui penangkapan tersebut” kata Yusril.

"Ini menunjukkan bahwa aparat intelejen Kejagung bertindak sendiri tanpa koordinasi dan perintah atasan. Disinyalir tindakan aparat intelejen Kejagung tersebut 'diatur' oleh Wakil Bupati Aru, aktor yang selama ini berambisi untuk menjadi Bupati Aru," ungkapnya.

Padahal dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November yang lalu, lanjut Yusril, putusan pengadilan terhadap Theddy Tengko tergolong sebagai putusan yang batal demi hukum. "Jubir Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar telah menegaskan bahwa terhadap putusan batal demi hukum sebelum tanggal 22 November 2012, tidak dapat dieksekusi," tutupnya.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa akibat tidak menghiraukan surat panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Maluku Teddy Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Teddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, bupati Teddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Teddy Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
(mpr/mpr)
 

Tidak ada komentar: