Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap
oleh aparat intelejen Kejagung malam tadi. Penangkapan itu menuai protes
dari kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra, karena tidak dilakukan
tanpa surat perintah.
"Bupati Kepulauan Aru yang ditangkap
sewenang-wenang oleh aparat intelejen Kejagung malam ini diamankan oleh
polisi di Polres Bandara Sukarno Hatta di Cengkareng. Tindakan
pengamanan ini dilakukan setelah diketahui pasti bahwa aparat intelejen
kejagung yang melakukan penangkapan atas Theddy Tengko tidak dibekali
dengan Surat Perintah Penangkapan," ujar Yusril dalam rilisnya kepada
detikcom, Kamis (13/12/2012).
Saat peristiwa penangkapan itu,
Theddy dan para kuasa hukumnya menolak penangkapan tersebut, sehingga
polisi bertindak untuk mengamankan Theddy di Polres Bandara. Menurut
Yusril Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, yang dihubunginya malam
ini, menyatakan siap mengamankan Theddy sampai persoalan hukumnya
menjadi jelas.
"Bahwa tanpa surat perintah penahanan, tindakan
aparat inletejen Kejagung dapat diartikan sebagai tindak penculikan dan
perampasan kemerdekaan seseorang. Para pengacara Theddy Tengko kini
sedang membuat laporan polisi terhadap tindakan penculikan dan
perampasan kemerdekaan tersebut," paparnya.
Menurut Yusril
penangkapan yang dilakukan oleh aparat intelejen Kejagung sama sekali
tidak diketahui oleh Jampidsus Andi Nirwanto dan Jamwas Marwan Effendi.
Bahkan, Jaksa Agung Basrief Arief juga tidak mengetahui penangkapan itu.
"Saya telah berkomunikasi dengan ketiga petinggi Kejagung
tersebut sore dan malam ini. Semua mereka mengatakan tidak mengetahui
penangkapan tersebut” kata Yusril.
"Ini menunjukkan bahwa aparat
intelejen Kejagung bertindak sendiri tanpa koordinasi dan perintah
atasan. Disinyalir tindakan aparat intelejen Kejagung tersebut 'diatur'
oleh Wakil Bupati Aru, aktor yang selama ini berambisi untuk menjadi
Bupati Aru," ungkapnya.
Padahal dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 22 November yang lalu, lanjut Yusril, putusan
pengadilan terhadap Theddy Tengko tergolong sebagai putusan yang batal
demi hukum. "Jubir Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar telah menegaskan
bahwa terhadap putusan batal demi hukum sebelum tanggal 22 November
2012, tidak dapat dieksekusi," tutupnya.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh
Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa akibat tidak menghiraukan surat
panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Maluku Teddy
Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Teddy diduga terlibat
kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007.
Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari
mengatakan, modusnya, bupati Teddy meminta kepala bagian keuangan daerah
untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006,
dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.
"Tak hanya itu,
bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas
daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan
pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari
wabsite kejaksaan.go.id.
Teddy Tengko sempat divonis bebas
murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011
silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Teddy
Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan
kurungan, dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
(mpr/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar