INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY)
Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan
pihaknya sudah mengirim berkas-berkas perkara mantan hakim agung Ahmad
Yamani ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ya kita sampaikan surat, kita lampiri dokumen-dokumen. Bunyinya meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya tindak pidana," ujar Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/12/12).
Menurut Suparman, dokumen-dokumen yang diserahkan ke kepolisian antara lain dua putusan yang berbeda di tingkat PK, putusan PN Surabaya, putusan PT Surabata, putusan kasasi, serta Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, dari segi pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sudah melakukan tugasnya. Maka, sekarang giliran kepolisian mengusut tindak pidana pemalsuan vonis yang dilakukan Yamani. "Karena ini kan tindak pidana, kalau KY tidak bisa melangkah jauh karena kita menyelesaikan pelanggaran etikanya. Pelanggaran pidannya ini urusan penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparman mengatakan, dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, polisi memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, seperti Hakim Imran Anwari dan Hakum Nyak Pha yang ikut merumuskan vonis Hengky saat menjadi majelis PK, Abdul Halim yang menjadi juru ketik putusan Hengky, serta Dwi Tomo yang menjadi panitera pengganti.
Ia berharap, kepolisian segera bergerak cepat menindaklanjuti surat KY. "Dengan penyelidikan seperti itu kita tentu berharap kepolisian bisa mengembangkan perkara ini," ungkapnya. [mvi]
"Ya kita sampaikan surat, kita lampiri dokumen-dokumen. Bunyinya meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya tindak pidana," ujar Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/12/12).
Menurut Suparman, dokumen-dokumen yang diserahkan ke kepolisian antara lain dua putusan yang berbeda di tingkat PK, putusan PN Surabaya, putusan PT Surabata, putusan kasasi, serta Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, dari segi pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sudah melakukan tugasnya. Maka, sekarang giliran kepolisian mengusut tindak pidana pemalsuan vonis yang dilakukan Yamani. "Karena ini kan tindak pidana, kalau KY tidak bisa melangkah jauh karena kita menyelesaikan pelanggaran etikanya. Pelanggaran pidannya ini urusan penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparman mengatakan, dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, polisi memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, seperti Hakim Imran Anwari dan Hakum Nyak Pha yang ikut merumuskan vonis Hengky saat menjadi majelis PK, Abdul Halim yang menjadi juru ketik putusan Hengky, serta Dwi Tomo yang menjadi panitera pengganti.
Ia berharap, kepolisian segera bergerak cepat menindaklanjuti surat KY. "Dengan penyelidikan seperti itu kita tentu berharap kepolisian bisa mengembangkan perkara ini," ungkapnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar