Padang (ANTARA
News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan, perlu adanya
pencegahan praktik penyiksaan tidak manusiawi terhadap tahanan dalam
mengungkap kasus oleh aparat penegak hukum.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia di Padang, Selasa, dalam diskusi
publik yang mengambil tema efektivitas penghukuman pelaku sebagai
pencegahan praktik penyiksaan tahanan, menyatakan, tindakan tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam melakukan penyidikan
terhadap seorang tersangka dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 yang disebut CAT,
dalam Pasal 1 menyebutkan, penyiksaan adalah perbutan dilakukan secara
sengaja, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan bagi jasmani ataupun
rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kekerasan dari
orang itu, atau orang ketiga, namun hingga saat ini terlihat belum
dilaksanakan oleh penegak hukum secara maksimal.
"Kita melihat perlunya pencegahan praktik penyiksaan tahanan, yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebab itu, perlu adanya diskusi
publik dalam permasalahan yang ada saat ini, dalam hal penegakan hukum
tidak hanya di Sumatera Barat, namun juga di seluruh Indonesia," kata
Vino.
Dia menambahkan, penyiksaan tahanan dalam perlu adanya pencegahan
berkaca dari kejadian-kejadian yang terungkap maupun dilaporkan, seperti
yang terjadi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung, dimana
menyebabkan tersangka yang diperiksa meninggal dunia, dengan dugaan
adanya unsur kekerasan dalam tahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH terkait adanya fakta bahwa di
Sumbar terdapat delapan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun
2012 yang dilakukan aparat, dimana dua kasus dilakukan oleh TNI, dan
enam kasus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, yang paling mencuat dari tindak kekerasan yang
dilakukan aparat seperti pihak kepolisian adalah yang terjadi pada akhir
tahun 2011, dimana tewasnya tahanan Erik Alamsyah di Polsek
Bukittinggi, dan juga kakak beradik di Kabupaten Sijunjung didalam
tahanan.
"Untuk kasus Erik, pada 22 Oktober 2012 Pengadilan Negeri
Bukittinggi telah memutus enam anggota polisi bersalah melakukan
penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, degan
hukuman 10 bulan hingga satu tahun," jelasnya.
Vino menambahkan, perlunya pencegahan praktik penyiksaan tahanan
karena jika dibiarkan, makan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia,
oleh aparat penegak hukum, sebab itu perlu adanya refleksi dan evaluasi
bagi aparat penegak hukum khusus pihak kepolisian atau Polda Sumbar,
agar dapat menegakan hukum seadil-adilnya.
"Dengan adanya diskusi publik ini setidaknya kita bisa mengingatkan
pihak berwajib, jaksa, hakim, yang melakukan proses hukum, untuk dapat
menegakan hukum secara adil, dan tidak menggunakan usur-unsur yang dapat
menciderai hukum itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, Vino juga menjelaskan masih adanya tidak kekerasan atau
penyiksaan dalam tahanan disebabkan minimnya pengawasan dan kontrol di
institusi kepolisian atau tempat penahanan, serta karena pemerintah dan
DPR RI yang belum memasukan dan menyesuaikan pengertian penyiksaan
sebagaimana didefinisikan dalam konvensi anti penyiksaan sesuai Pasal 2
dan 16 UNCAT. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar