Jakarta (ANTARA
News) - Majelis Kehormatan Hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memberhentikan Hakim Agung Achmad
Yamani secara tidak hormat.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus E Lotulung saat membacakan putusan pemberhentian Achmad Yamani di Jakarta, Selasa.
Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012 itu, Majelis Kehormatan Hakim juga menyatakan menolak pembelaan diri Hakim Agung Yamani.
"Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim
internal Mahkamah Agung," kata Anggota Majelis Kehormatan Hakim,
Suparman Marzuki, saat membacakan pertimbangan hukum.
Achmad
Yamani sebelumnya membantah mengubah amar putusan hukuman terhadap
gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun, yang
sebelumnya diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia mengaku "hanya menulis tangan pada bagian pertimbangan hukum putusan
dengan menambah tanda koma" dan tidak tahu soal perubahan lama hukuman pada amar putusan.
"Saat saya memberikan keterangan dalam BAP, kondisi saya sedang
sakit dan psikologis saya terganggu, makanya saat itu saya mengaku
mengubah amar putusan," katanya.
Dia mengaku hanya menerima konsep putusan dan tidak membaca ulang
salinan putusan secara lengkap yang hukumannya sudah berubah menjadi 12 tahun.
"Itu bukan otoritas saya tapi otoritas ketua majelis. Saya sendiri
tidak menduga putusan itu amar berubah menjadi 12 tahun karena putusan
yang disepakati adalah 15 tahun," tegasnya.
Dia menyatakan sudah menjalankan tugas sebagai hakim anggota
dengan membaca dan mempelajari berkas perkara serta memberikan pendapat
yang pada pokoknya menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada
Hengky
sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dia mengaku, pada 16
Agustus 2012 mengusulkan pengenaan hukuman penjara selama 18 tahun dan
disetujui hakim pembaca kedua (P2), Hakim
Nyak Pha.
Pendapat yang berbeda, kata dia, justru datang dari Ketua Majelis
Imron Anwari yang mengusulkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15
tahun.
Setelah bermusyawarah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan
menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Hengky dan mengoreksi
putusan peninjauan kembali
itu.
Dia juga membantah keterangan juru ketik Abdul Halim bahwa
perintah mengubah amar putusan atas perintah Yamani seperti tertuang
dalam BAP namun menolak penawaran majelis untuk menghadapkan pernyataannya dengan Abdul Halim dan Imron
Anwari.
"Sebaiknya, saya tidak perlu dikonfrontir karena keterangan yang
saya berikan adalah hal yang sejujurnya," kata Yamani. Penolakan itu
membuat Majelis Kehormatan Hakim menilai negatif pembelaan Yamani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar