Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian terkait
segera menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005
tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya
bisa segera ditandatangani.
"PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Saya nilai sudah
terlambat, segera selesaikan, saya minta satu dua hari ini disampaikan,"
kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas tentang kesiapan
penyelenggaraan APEC di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)
Jakarta, Kamis siang.
Presiden menyatakan bahwa status dan penugasan penyidik kepolisian
yang ditugaskan ke KPK sudah jelas sehingga revisi yang dilakukan bisa
segera dilakukan.
"Petunjuk saya jelas, penugasan peyidik Polri ke KPK untuk mengemban
tugas penyelidikan jangka waktunya harus sedemikian rupa agar efektif
dalam melaksanakan tugasnya," kata Presiden.
"Terlalu singkat
tentu tidak efektif, pada saatnya nanti karena ada pembinaan karier
berikutnya lagi sebagai perwira kepoilsian tentu ada batas waktunya,"
katanya.
Menurut Kepala Negara, empat tahun adalah batas waktu penugasan yang
pas. "Karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu
pembinaan karier perwira," katanya.
Kepala Negara juga meminta
kementerian terkait segera menyerahkan draf revisi PP yang antara lain
mengatur tentang penugasan penyidik ke KPK.
"Segera diajukan
kepada saya satu dua hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya.
Bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
Rapat
terbatas tentang persiapan penyelenggaraan APEC antara lain dihadiri
oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo
Alam, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Timur
Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Menteri Luar Negeri
Marty Natalegawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar