BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Maret 2013

Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Abdurrachman yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebesar Rp 6,5 miliar. Abdurahman merupakan mantan terpidana korupsi yang dibebaskan MA ditingkat peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (26/3/2013), kasus bermula saat anggota DPRD Yogyakarta 1999-2004 didakwa korupsi oleh jaksa terkait kasus pembangunan Jogja Expo Centre (JEC).

Pada 17 Maret 2003, PN Jogja memvonis politikus PPP ini dengan hukuman 2 tahun penjara. Tak terima, pria yang juga advokat ini lalu naik banding hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara pada 20 Januari 2004. Putusan ini dikuatkan oleh kasasi MA pada 13 Juli 2005.

Setelah mengantongi vonis kasasi, jaksa pun menjebloskan Abdurrachman ke penjara.

"Sebagai seorang ksatria yang taat hukum melaksanakan putusan yaitu 21 Juni 2006 menjalani hukuman, denda Rp 200 juta diganti 6 bulan kurungan, mendapat remisi 7 bulan 3 hari sehingga total yang dijalani selama 2 tahun 11 bulan. Pada 17 November 2009 bebas bersyarat," demikian papar Abdurracham dalam permohonan kasasinya.

Namun permasalahan muncul sebab PK yang diajukan Abdurrachman dikabulkan pada 22 Oktober 2008 dengan amar membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. Atas hal ini, Abdurrachman pun menggugat Kejari Yogyakarta. Abdurrachman menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 1,5 miliar dan gugatan materiil senilai Rp 5 miliar sehingga totalnya Rp 6,5 miliar.

Pada 13 Juli 2010, PN Yogyakarta menolak gugatan tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 12 April 2011. Tak patah arang, Abdurrahman mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi kandas.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Abdurrachman," demikian putus MA dengan majelis Prof Rehngena Purba, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sulthoni Mohdally.

Tidak ada komentar: