Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan
Abdurrachman yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebesar Rp
6,5 miliar. Abdurahman merupakan mantan terpidana korupsi yang
dibebaskan MA ditingkat peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan
yang dilansir website MA, Selasa (26/3/2013), kasus bermula saat anggota
DPRD Yogyakarta 1999-2004 didakwa korupsi oleh jaksa terkait kasus
pembangunan Jogja Expo Centre (JEC).
Pada 17 Maret 2003, PN
Jogja memvonis politikus PPP ini dengan hukuman 2 tahun penjara. Tak
terima, pria yang juga advokat ini lalu naik banding hukumannya
diperberat menjadi 4 tahun penjara pada 20 Januari 2004. Putusan ini
dikuatkan oleh kasasi MA pada 13 Juli 2005.
Setelah mengantongi vonis kasasi, jaksa pun menjebloskan Abdurrachman ke penjara.
"Sebagai
seorang ksatria yang taat hukum melaksanakan putusan yaitu 21 Juni 2006
menjalani hukuman, denda Rp 200 juta diganti 6 bulan kurungan, mendapat
remisi 7 bulan 3 hari sehingga total yang dijalani selama 2 tahun 11
bulan. Pada 17 November 2009 bebas bersyarat," demikian papar
Abdurracham dalam permohonan kasasinya.
Namun permasalahan muncul
sebab PK yang diajukan Abdurrachman dikabulkan pada 22 Oktober 2008
dengan amar membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. Atas hal ini,
Abdurrachman pun menggugat Kejari Yogyakarta. Abdurrachman menuntut
ganti rugi materiil senilai Rp 1,5 miliar dan gugatan materiil senilai
Rp 5 miliar sehingga totalnya Rp 6,5 miliar.
Pada 13 Juli 2010,
PN Yogyakarta menolak gugatan tersebut. Hal ini dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 12 April 2011. Tak patah arang,
Abdurrahman mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi kandas.
"Menolak
permohonan kasasi dari pemohon kasasi Abdurrachman," demikian putus MA
dengan majelis Prof Rehngena Purba, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sulthoni
Mohdally.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar