Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN)
Bandung Setyabudi Tejocahyono menambah daftar hakim yang mencoreng
institusi peradilan. Dia tertangkap tangan KPK tengah menerima sejumlah
uang dari pihak berperkara. Apakah Setyabudi bermain sendiri?
"Kayaknya
Waka PN nggak sendirian. Perlu diusut hakim-hakim semajelis lainnya
juga aparat PN lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam
Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/3/2013).
Oleh
sebab itu, KY meminta KPK tuntas menyelidiki siapa pun yang terlibat
dalam aliran uang panas di balik putusan. Bahkan jika perlu, KPK juga
menerapkan UU pencucian uang guna mengungkap aliran dana tersebut
seperti yang diterapkan kepada Irjen Djoko Susilo.
"Kalau KPK memandang perlu diterapkan UU Pencucian Uang, silakan saja," cetus Imam.
Tertangkapnya
hakim Setyabudi tidak terlepas dari kerjasama KY-MA dan KPK. Ketiga
lembaga ini saling bahu membahu mengejar hakim yang diduga bermain-main
perkara.
"Tertangkapnya Waka PN Bandung itu tak lepas deri
permintaan KY ke KPK beberapa waktu yang lalu karena mencurigai
putusan-putusan yang ganjil dan adanya laporan ke KY beberapa kali,"
pungkas Imam.
Hakim Setyabudi bukan 'wakil Tuhan' pertama yang
pernah digelandang ke kantor KPK. Sebelumnya sudah ada lima hakim yang
pernah tertangkap tangan tengah menerima suap.
Pertama, KPK
menangkap hakim Heru Kisbandono dari PN Pontianak. Kedua hakim PN
Semarang Kartini Marpaung. Ketiga, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan
Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari.
Keempat KPK menangkap
hakim PN Jakpus, Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta
Utara. Kelima, KPK menangkap hakim PTUN DKI Jakarta, Ibrahim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar