Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Setelah bertahun-tahun akhirnya Kejaksaan
Agung mengeksekusi mati terpidana narkoba Adami Wilson yang juga seorang
WNA dengan kasus kepemilikan 1.000 Gram heroin. Eksekusi hukuman mati
tersebut dinilai tindakan yang sesuai dengan hukum, rasa keadilan
masyarakat dan kepentingan nasional.
"(Eksekusi) itu tindakan
yang sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat dan kepentingan
nasional kita. Secara formal hukum positif, memang mengatur sanksi
hukuman mati bagi terdakwa kejahatan narkoba dengan kategori berat
seperti yang dilakukan Adami Wilson tersebut," jelas anggota Komisi III
DPR Ahmad Basarah, Selasa (19/3/2013).
Basarah mengatakan sejak
Wilson diputus hukuman mati oleh pengadilan, dia masih saja sempat
menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Hal tersebut
membuktikan bahwa Wilson adalah gembong narkoba yang sangat berbahaya.
"Namun
demikian, bagi terpidana mati yang dalam masa penahanannya menunjukan
perilaku yang baik, penyesalan yang sungguh-sungguh dan tidak mengulangi
perbuatannya, saya setuju jika hukuman matinya tidak dieksekusi
sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup. Tapi saya tidak sependapat
dengan pemikiran bahwa eksekusi mati tersebut sebagai tindakan yang
melanggar HAM," paparnya.
Menurut Basarah, penegakan HAM di
Indonesia tidak boleh mengalahkan kepentingan negara dalam melindungi
rakyat Indonesia dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba. Indonesia
bukan penganut HAM universal yang segala kebebasan diperbolehkan tanpa
memperhatikan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
"Kita juga
harus waspada dan selektif terhadap pemikiran-pemikiran penegakan HAM
yang didalamnya mengandung perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
kapitalisme internasional termasuk di dalamnya kapitalisme narkoba
dunia," tutupnya.
Seperti diketahui, Adami Wilson merupakan warga
negara Nigeria dieksekusi mati oleh regu penembak di Pulau Seribu pada
Kamis, (14/3) malam. Adam ditangkap pada 2003 lalu karena kasus narkoba,
pengadilan memvonisnya pada 2004 lalu. Dia sempat meringkuk di tahanan
LP Tangerang dan kemudian di Nusa Kambangan. Sementara sejumlah LSM yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati
(HATI) mengecam eksekusi mati terhadap gembong narkoba tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar