BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Maret 2013

Catatan Selama Hakim Setyabudi Tangani Sidang Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Hakim Setyabudi Tejocahyono menjadi ketua majelis hakim untuk sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung bersama dua anggotanya yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Selama proses persidangan, mulai dari dakwaan hingga putusan, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dalam sidang ini. Mulai dari pengalihan status tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, waktu sidang yang molor, hingga diwarnai sejumlah aksi demonstrasi.

Berikut ini rangkuman catatan terkait kasus yang membawa Setyabudi diamankan KPK pada Jumat Keramat (22/3/2013) lalu:

Lima terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, staf keuangan Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan menjalani sidang dakwaan pada 2 Mei 2012.

Kelima terdakwa ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan pada masa penyidikan. Namun pada saat sidang putusan sela pada 16 Mei 2013, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan rutan ke tahanan kota. Dalam surat permohonan pengalihan penahanan tersebut, Walikota Bandung turut memberikan surat jaminan untu para anak buahnya itu.

Para terdakwa memberi jaminan tak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu mereka pun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Dua terdakwa lainnya yaitu kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana lalu menyusul disidang di pengadilan yang sama. Majelis hakim yang menanganinya pun sama. Sama seperti 5 terdakwa sebelumnya, dua terdakwa ini sempat ditahan. Namun saat sidang dakwaan, mereka diberi pengalihan penahanan. Bahkan permohonan pengalihan penahanan ini dikabulkan dalam waktu 2,5 jam saja dari sejak mereka menyerahkan surat permohonan.

Saat itu majelis hakim meminta sidang diskors. Saat dibuka kembali, majelis mengabulkan permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus tersebut. Termasuk memanggil Walikota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang namanya turut disebut dalam dakwaan. Edi sempat mangkir dari panggilan pertama, namun akhirnya datang juga untuk memberikan kesaksian pada panggilan kedua. Saat itu, Edi memberikan kesaksian yang meringankan para terdakwa.

Sementara Dada akhirnya hanya dibacakan BAP-nya setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Saat itu Hakim Setyabudi begitu bersikukuh agar BAP Dada saja yang dibacakan tanpa perlu melakukan panggilan ke-3, dengan alasan agar tidak mengulur waktu.

Menjelang agenda pembacaan tuntutan yang diagendakan 5 Oktober 2012, 7 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar sebagai titipan melengkapi Rp 5,5 miliar dan Rp 3 miliar yang telah diserahkan sebelumnya untuk kerugian negara.

Total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP yaitu Rp 9,8 miliar. Sementara berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar. Dengan penyerahan kerugian negara tersebut diharapkan akan ada pertimbangan dalam memberikan tuntutan pada terdakwa.

Sidang tuntutan korupsi dana bansos untuk 5 terdakwa tersebut pertama kali dijadwalkan digelar pada 5 Oktober 2012. Namun sidang terus ditunda hingga 5 kali. Penundaan tercatat berturut-turut yaitu pada 5, 12, 19, 23 dan 30 Oktober berturut-turut. Alasan penundaan beragam, mulai dari jaksa yang meminta waktu karena tuntutan belum selesai hingga hakim yang tidak bisa mengikuti sidang akibat ada kegiatan lain.

Akibat sidang tuntutan bagi 5 terdakwa ini terus ditunda, akhirnya agenda sidang 2 terdakwa lainnya pun 'mengejar'. Hingga akhirnya pembacaan tuntutan digabung. Saat itu JPU membantah pembacaan tuntutan sengaja dibuat bersamaan.

Pada sidang pembacaan tuntutan Senin (5/11/2012) turut diwarnai demo yang dilakukan LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum. Saat tuntutan dibacakan, mereka beraksi melempari gedung pengadilan dengan telor busuk. Sebelumnya LSM ini juga melakukan aksi serupa di kantor Kejaksaan Tinggi Jabar. Mereka mempertanyakan sidang tuntutan yang mengalami penundaan berkali-kali sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Sidang ditunda-tunda terus. Tunda itu tunggu dana?" ujar korlap aksi, Torkis Parlaungan Siregar, saat itu.

Beberapa hari sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Aman) juga melakukan aksi atas hal yang sama.

Perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung disoroti publik sejak pertama kali kasus ini mencuat. Perkara korupsi yang seharusnya diputus dalam waktu 120 hari kerja itu baru diputus pada 17 Desember 2012 sementara dakwaan tercatat tanggal 2 Mei 2012. Itu berarti sekitar 7 bulan lamanya kasus ini bergulir.

Pada saat sidang putusan, lagi-lagi pengadilan diwarnai dengan aksi demonstrasi. Kali ini digelar oleh dua kubu bahkan nyaris ricuh. Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.

Saat ini terdakwa perkara bansos masih menunggu putusan atas banding yang diajukan. Mereka menunggu sembari menghirup udara bebas.

Tidak ada komentar: