Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Hakim Setyabudi Tejocahyono menjadi ketua
majelis hakim untuk sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Pemkot Bandung bersama dua anggotanya yaitu Ramlan Comel dan Djodjo
Djohari.
Selama proses persidangan, mulai dari dakwaan hingga
putusan, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dalam sidang ini. Mulai
dari pengalihan status tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi
tahanan kota, waktu sidang yang molor, hingga diwarnai sejumlah aksi
demonstrasi.
Berikut ini rangkuman catatan terkait kasus yang membawa Setyabudi diamankan KPK pada Jumat Keramat (22/3/2013) lalu:
Lima
terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota
Bandung Rochman, staf keuangan Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah
Luthfan Barkah, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi dan Kepala Bagian
Tata Usaha Uus Ruslan menjalani sidang dakwaan pada 2 Mei 2012.
Kelima
terdakwa ini telah ditahan oleh pihak kejaksaan pada masa penyidikan.
Namun pada saat sidang putusan sela pada 16 Mei 2013, majelis hakim
mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan rutan
ke tahanan kota. Dalam surat permohonan pengalihan penahanan tersebut,
Walikota Bandung turut memberikan surat jaminan untu para anak buahnya
itu.
Para terdakwa memberi jaminan tak akan melarikan diri dan
bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu mereka pun
telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Dua
terdakwa lainnya yaitu kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad
Mulyana lalu menyusul disidang di pengadilan yang sama. Majelis hakim
yang menanganinya pun sama. Sama seperti 5 terdakwa sebelumnya, dua
terdakwa ini sempat ditahan. Namun saat sidang dakwaan, mereka diberi
pengalihan penahanan. Bahkan permohonan pengalihan penahanan ini
dikabulkan dalam waktu 2,5 jam saja dari sejak mereka menyerahkan surat
permohonan.
Saat itu majelis hakim meminta sidang diskors. Saat
dibuka kembali, majelis mengabulkan permohonan terdakwa melalui
penasihat hukumnya.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus
tersebut. Termasuk memanggil Walikota Bandung Dada Rosada dan Edi
Siswadi yang namanya turut disebut dalam dakwaan. Edi sempat mangkir
dari panggilan pertama, namun akhirnya datang juga untuk memberikan
kesaksian pada panggilan kedua. Saat itu, Edi memberikan kesaksian yang
meringankan para terdakwa.
Sementara Dada akhirnya hanya
dibacakan BAP-nya setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi
saksi. Saat itu Hakim Setyabudi begitu bersikukuh agar BAP Dada saja
yang dibacakan tanpa perlu melakukan panggilan ke-3, dengan alasan agar
tidak mengulur waktu.
Menjelang agenda pembacaan tuntutan yang
diagendakan 5 Oktober 2012, 7 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1,4
miliar sebagai titipan melengkapi Rp 5,5 miliar dan Rp 3 miliar yang
telah diserahkan sebelumnya untuk kerugian negara.
Total kerugian
negara berdasarkan perhitungan BPKP yaitu Rp 9,8 miliar. Sementara
berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian negara mencapai
Rp 66,5 miliar. Dengan penyerahan kerugian negara tersebut diharapkan
akan ada pertimbangan dalam memberikan tuntutan pada terdakwa.
Sidang
tuntutan korupsi dana bansos untuk 5 terdakwa tersebut pertama kali
dijadwalkan digelar pada 5 Oktober 2012. Namun sidang terus ditunda
hingga 5 kali. Penundaan tercatat berturut-turut yaitu pada 5, 12, 19,
23 dan 30 Oktober berturut-turut. Alasan penundaan beragam, mulai dari
jaksa yang meminta waktu karena tuntutan belum selesai hingga hakim yang
tidak bisa mengikuti sidang akibat ada kegiatan lain.
Akibat
sidang tuntutan bagi 5 terdakwa ini terus ditunda, akhirnya agenda
sidang 2 terdakwa lainnya pun 'mengejar'. Hingga akhirnya pembacaan
tuntutan digabung. Saat itu JPU membantah pembacaan tuntutan sengaja
dibuat bersamaan.
Pada sidang pembacaan tuntutan Senin
(5/11/2012) turut diwarnai demo yang dilakukan LSM Gerakan Ganyang Mafia
Hukum. Saat tuntutan dibacakan, mereka beraksi melempari gedung
pengadilan dengan telor busuk. Sebelumnya LSM ini juga melakukan aksi
serupa di kantor Kejaksaan Tinggi Jabar. Mereka mempertanyakan sidang
tuntutan yang mengalami penundaan berkali-kali sehingga menimbulkan
kecurigaan.
"Sidang ditunda-tunda terus. Tunda itu tunggu dana?" ujar korlap aksi, Torkis Parlaungan Siregar, saat itu.
Beberapa hari sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Aman) juga melakukan aksi atas hal yang sama.
Perkara
korupsi dana bansos Pemkot Bandung disoroti publik sejak pertama kali
kasus ini mencuat. Perkara korupsi yang seharusnya diputus dalam waktu
120 hari kerja itu baru diputus pada 17 Desember 2012 sementara dakwaan
tercatat tanggal 2 Mei 2012. Itu berarti sekitar 7 bulan lamanya kasus
ini bergulir.
Pada saat sidang putusan, lagi-lagi pengadilan
diwarnai dengan aksi demonstrasi. Kali ini digelar oleh dua kubu bahkan
nyaris ricuh. Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta
subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa
yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.
Saat ini
terdakwa perkara bansos masih menunggu putusan atas banding yang
diajukan. Mereka menunggu sembari menghirup udara bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar