INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tinggal diam dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terhadap Asian Agri Group. Kejagung membidik aset milik Asian Agri?
Kejagung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri. "Kejagung telah berkirim surat ke BPN untuk blokir aset, berupa tanah milik Asian Agri Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Kamis (28/3/2013).
Menurut Untung, koordinasi dengan pihak BPN dalam memblokir aset tanah milik Asian Agri bertujuan mencegah adanya upaya pemindahtanganan aset tanah. "Ya agar aset tanah itu jangan dipindahtangankan," ujar Untung.
Upaya pemblokiran aset tanah dengan melibatkan BPN ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejagung mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM meminta agar aset Asian Agri Group tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
Untung menjelaskan, usaha pembekuan dan pemblokiran aset milik Asian Agri merupakan upaya pengembalian kerugian negara terkait putusan MA terhadap mantan pengurus Asian Agri Group, Suwir Laut.
Seperti diketahui, dalam putusan MA tanggal 18 Desember 2012, Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana pengisian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) secara tidak benar.
Suwir laut dipidana dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp2,5 triliun melalui 14 perusahaan tergabung Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dengan syarat selama satu tahun bisa membayar denda Rp2,5 triliun. [yeh]
Kejagung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri. "Kejagung telah berkirim surat ke BPN untuk blokir aset, berupa tanah milik Asian Agri Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Kamis (28/3/2013).
Menurut Untung, koordinasi dengan pihak BPN dalam memblokir aset tanah milik Asian Agri bertujuan mencegah adanya upaya pemindahtanganan aset tanah. "Ya agar aset tanah itu jangan dipindahtangankan," ujar Untung.
Upaya pemblokiran aset tanah dengan melibatkan BPN ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejagung mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM meminta agar aset Asian Agri Group tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
Untung menjelaskan, usaha pembekuan dan pemblokiran aset milik Asian Agri merupakan upaya pengembalian kerugian negara terkait putusan MA terhadap mantan pengurus Asian Agri Group, Suwir Laut.
Seperti diketahui, dalam putusan MA tanggal 18 Desember 2012, Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana pengisian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) secara tidak benar.
Suwir laut dipidana dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp2,5 triliun melalui 14 perusahaan tergabung Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Dengan syarat selama satu tahun bisa membayar denda Rp2,5 triliun. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar