Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - KPK telah menangkap basah 6 hakim tengah
menerima uang dari pihak berperkara. 5 di antaranya terbukti uang itu
sebagai suap dan telah dihukum pengadilan. Bagaimana sikap Mahkamah
Agung (MA) ke depan biar kasus serupa tak terulang?
"MA melalui
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) masing daerah memetakan hakim-hakim yang
ada di bawahnya. Meraka yang sudah pernah ada masalah atau terindikasi
kuat bermasalah tidak perlu diberi tugas menangani perkara-perkara yang
berpotensi banyak godaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (Waka KY)
Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Senin (25/3/2013).
Dalam
kasus tertangkapnya Setyabudi, duduk sebagai majelis anggota Ramlan
Comel dan Jojo Johari. Nama Comel sempat mencuat saat dia bersama dua
orang majelis hakim lainnya membebaskan Walikota Bekasi dari tuduhan
korupsi. Belakangan terkuak, Comel pernah menjadi terdakwa korupsi dan
bebas di tingkat kasasi.
"Selain itu pengawasannya harus ekstra
ketat. Perkara-perkara yang menggoda, berikan penangannya kepada
hakim-hakim yang masih bersih. Itu demi menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat hakim," tegas Imam.
MA bersama KPT usai mengantongi
rekam jejak dan memetakan sumber daya manusia (SDM) nya maka harus
bertindak tegas. Mereka dilarang menangani perkara yang berpotensi suap.
"Hakim-hakim
yang sudah parah lebih baik 'diamputasi' untuk tidak menangani
perkara-perkara yang menggoda seperti tipikor, narkoba dan sebagainya,"
pungkas mantan wartawan senior ini.
Seperti diketahui, Setyabudi
tertangkap tangan KPK di ruang kerjanya, Jumat lalu. Hakim yang juga
Wakil Pengadilan Negeri Bandung ini tengah menerima sejumlah uang kurang
lebih Rp 150 juta dari orang berperkara. Setyabudi kini menjadi
tersangka atas kasus suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar