Rina Atriana - detikNews
Jakarta - KPK telah menetapkan Hakim Setyabudi
Tejocahyono sebagai tersangka penerimaan suap terkait imbalan atas vonis
pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kini, Wakil Ketua PN Bandung
itu pun ditempatkan di rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"(Empat
tersangka) Ditahan di rutan KPK dan Guntur. S di guntur selebihnya di
KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat
kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Setyabudi Tejocahyono
tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari Asep. Uang tersebut
diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot
Bandung. Kasus ini diduga juga melibatkan Heri Nurhayat yang menjabat
Plt Kadispenda Kota Bandung.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan tiga tersangka lain selain Setyabudi. Setyabudi pun oleh KPK
dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun
penjara. Sementara 3 lainnya dikenakan pasal pemberi suap dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar