BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Maret 2013

Bebaskan Penyelundup 30 Kontainer BB, Eks Hakim Agung Djoko Diperiksa KY

Rina Friastuti - detikNews

Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko akhirnya mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada pukul 11.53 WIB sendirian tanpa dikawal ajudan. Dia dipanggil KY terkait vonis bebas penyelundup 30 kontainer Blackberry (BB) di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Ya, nggak tahu, saya cuma mematuhi undangan pemeriksaan dari KY," ujar Djoko kepada wartawan ketika ditanya keperluan ke KY, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013)

Djoko yang hari ini berpakaian safari warna cokelat tersebut hanya menjawab pendek. Dia tampak terburu-buru meninggalkan lobi menuju lift.

"Ya, tidak tahu, kalau mau tanya-tanya nanti saja ya, setelah pemeriksaan," ujar Djoko.

Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Djoko langsung diantar staf KY ke lantai 5 untuk diperiksa. "Nanti ya," ujar Djoko sambil berlalu.

KY membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Sarwoko yang juga merupakan ketua majelis dalam sidang PK terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. Di kasasi Jonny dihukum terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BB.

"Informasi dari Biro Pengawasan Hakim KY, akan hadir dalam pemeriksaan terkait laporan masyarakat terhadap PK," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

Dalam vonis bebas itu, satu hakim agung mengajukan dissenting opinion dan tetap memvonis Jonny. Adapun satu anggota majelis yaitu Ahmad Yamani, belakangan dipecat karena kasus pemalsuan putusan Hengky Gunawan.

Tidak ada komentar: