Rina Friastuti - detikNews
Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko akhirnya
mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada pukul 11.53 WIB sendirian
tanpa dikawal ajudan. Dia dipanggil KY terkait vonis bebas penyelundup
30 kontainer Blackberry (BB) di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Ya,
nggak tahu, saya cuma mematuhi undangan pemeriksaan dari KY," ujar
Djoko kepada wartawan ketika ditanya keperluan ke KY, di Gedung KY,
Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013)
Djoko yang
hari ini berpakaian safari warna cokelat tersebut hanya menjawab pendek.
Dia tampak terburu-buru meninggalkan lobi menuju lift.
"Ya, tidak tahu, kalau mau tanya-tanya nanti saja ya, setelah pemeriksaan," ujar Djoko.
Setelah
menjawab pertanyaan wartawan, Djoko langsung diantar staf KY ke lantai 5
untuk diperiksa. "Nanti ya," ujar Djoko sambil berlalu.
KY
membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko
Sarwoko yang juga merupakan ketua majelis dalam sidang PK terkait
putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. Di kasasi Jonny dihukum
terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BB.
"Informasi dari Biro
Pengawasan Hakim KY, akan hadir dalam pemeriksaan terkait laporan
masyarakat terhadap PK," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Kasus
ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke
Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari
pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan
mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.
Pada 14 April 2011,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan
karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding
Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK,
Jonny kembali bebas.
Dalam vonis bebas itu, satu hakim agung
mengajukan dissenting opinion dan tetap memvonis Jonny. Adapun satu
anggota majelis yaitu Ahmad Yamani, belakangan dipecat karena kasus
pemalsuan putusan Hengky Gunawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar