Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Polemik KUHAP yang melarang jaksa kasasi
apabila vonis bebas di tingkat pertama berakhir. Dalam putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) pasal tersebut dihapus sehingga jaksa bisa mengajukan
kasasi atas vonis bebas.
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 244 KUHP yang berbunyi terhadap
putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum
dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas.
"Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas ' tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putus MK yang dibacakan
secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis
(28/3/2013).
Permohonan ini diajukan oleh Dr Idrus, seorang
pensiunan PNS. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tanpa menilai
putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan putusan bebas
tingkat pertama tidak diajukan banding tetapi langsung kasasi. Padahal
hal tersebut dilarang oleh Pasal 244 KUHAP. Hal ini mengakibatkan
ketidakpastian hukum.
"Di satu pihak KUHAP melarang kasasi
tetapi MA menerima dan mengadili kasasi itu sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum," demikian alasan MK.
Namun vonis ini tidak
bulat. Satu hakim konstitusi Harjono menyatakan tidak setuju frase
tersebut dihapus. Sebab implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP
yang lain. Padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar
konstitusionalnya.
"Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah UU bertentangan dengan UUD," demikian alasan Harjono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar