Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Hakim Setyabudi Tejocahyono, diduga menerima
suap terkait sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Asep Triana. Di
mobil Asep, ternyata KPK juga menemukan uang Rp 350 juta lagi.
"Di
mobil AT, ada sekitar Rp 350 juta. Itu diluar Rp 150 juta yang
diberikan untuk ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl. HR
Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Johan mengatakan, uang
tersebut dibungkus oleh kertas koran. KPK masih mendalami apakah uang
tersebut akan diberikan kepada penerima lainnya atau bukan.
"Ini
sedang didalami. Ketika lakukan penangkapan itu, di mobil kita temukan
satu gepok dalam bungkusan koran. Diduga (sedang) dikembangkan ke
penerima yang lain," ujar Johan.
Hakim Setyabudi diduga terlibat
penyuapan untuk perkara Bansos Pemkot Bandung yang diadili olehnya.
Setyabudi ditangkap di ruangannya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15
WIB.
Ia kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari seorang bernama
Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus
bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
Wakil ketua PN itu pun dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Hakim Setyabudi, Kepada Siapa Uang Rp 350 Juta akan Diserahkan?
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menemukan Rp 350 juta di mobil Asep
Triana, selain Rp 150 juta yang telah dia serahkan ke Wakil PN Bandung
Setyabudi Tejoseno. Kepada siapa uang Rp 350 juta itu akan diserahkan?
KPK
menyatakan, ada uang Rp 350 juta di mobil Toyota Avanza milik Asep.
Oleh Asep, mobil tersebut diparkir di seberang PN Bandung.
"Di mobil AT, ada sekitar Rp 350 juta. Itu di luar Rp 150 juta yang diberikan untuk ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Uang
Rp 350 juta plus Rp 150 juta tersebut semuanya sudah disita KPK. Namun
untuk uang Rp 350 juta, menimbulkan pertanyaan, untuk siapa uang
tersebut ditujukan.
Terkait kasus ini, KPK fokus melakukan
pendalaman di dalam amar putusan yang pada kasus penyalahgunaan Bansos,
yang diduga telah dipengaruhi oleh adanya praktek suap. Amar putusan
tersebut tidak diteken oleh Setyabudi seorang, namun ada dua hakim lain.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Asep diduga akan
memberikan uang tersebut kepada dua hakim lain. Namun karena tertangkap,
maka penyerahan tidak jadi dilakukan. Uang memang tidak pernah sampai,
tapi ini yang sedang didalami KPK.
Terkait uang ini, hal senada
juga diutarakan oleh Komisi Yudisial, lembaga pengawasan pengadilan. KY
meminta KPK untuk juga fokus mengusut keterlibatan dua hakim lain.
"Kayaknya
Waka PN nggak sendirian. Perlu diusut hakim-hakim semajelis lainnya
juga aparat PN lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam
Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/3/2013) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar